Proyek TPT dan Bronjong Desa Krajan Tanpa Transparansi dan Abaikan Nyawa Pekerja, Diduga Kuat Bermain di Balik RAB

Tuban – Pekerjaan proyek di Desa Krajan, Guwoteros, Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menunjukkan indikasi pelanggaran serius yang mengarah pada dugaan penyelewengan dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengabaian fatal terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek ini diduga kuat merupakan pembangunan, saluran air/TPT, drainase di lereng bukit/tanah timbunan, terlihat dari adanya struktur beton memanjang dan galian tanah yang signifikan.

Ketiadaan Papan Proyek tentunya pelanggaran pertama dan paling mendasar yang memicu kecurigaan publik. Sebab Tanpa papan proyek, publik tidak dapat mengetahui Nama Kegiatan, Sumber Dana (APBN/APBD/Dana Desa?), Nilai Kontrak, Kontraktor Pelaksana, dan Jangka Waktu Pengerjaan.

Pastinya dalam hal ini secara terang-terangan sudah mencederai prinsip transparansi anggaran publik dan akuntabilitas. Melihat Ketiadaan informasi resmi menyulitkan masyarakat untuk mengawasi spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.

“Apakah galian sudah sesuai kedalaman? Apakah material yang digunakan (terlihat ada papan bekisting) sesuai mutu dan takaran RAB? Kecurigaan proyek dikerjakan asal-asalan demi meraup untung sebesar-besarnya sangat beralasan” ucap sumber masyarakat di lapangan

Sementara Terlihat pekerja sedang melakukan pengecoran atau pemasangan formwork (bekisting) untuk struktur saluran. Tingginya galian dan posisi lereng sangat membutuhkan perlakuan teknis khusus untuk stabilitas tanah (misalnya dinding penahan atau stabilisasi lereng) agar saluran tidak cepat longsor dan rusak.

Apakah hal ini masuk dalam RAB atau tidak, namun yang jelas Ketiadaan transparansi membuat pengawasan kualitas menjadi mustahil. Pelanggaran Keterbukaan Informasi dan Transparansi (Ketiadaan Papan Proyek) Setiap proyek yang didanai oleh uang negara/daerah wajib memuat informasi di lokasi pekerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Secara umum mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk rincian proyek yang didanai APBN/APBD.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Secara implisit mengatur perlunya transparansi informasi kontrak yang salah satunya diimplementasikan melalui papan proyek.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2014 (tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan) dan peraturan terkait teknis bangunan lainnya juga mewajibkan pemasangan informasi proyek.

Dilain waktu, sumber lain menyampaikan bahwa Kontraktor/Pelaksana yang mengabaikan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ada unsur korupsi karena tidak adanya pengawasan publik.

Terlihat para pekerja beraktivitas di lokasi yang rawan longsor (galian tanah tinggi di lereng) dan di dekat struktur, namun TIDAK menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal seperti helm, sepatu keselamatan (safety shoes), atau rompi reflektor. Ini adalah pengabaian nyawa yang keji.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Ini adalah payung hukum utama K3. Pasal 3 dan 14 secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan dan pekerja untuk menggunakan APD.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan: Secara spesifik mengatur K3 di sektor konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),Mewajibkan penyedia jasa konstruksi menerapkan SMKK, termasuk penyediaan APD yang layak dan pengawasan penggunaannya.

Adapun sangsinya yakni Kontraktor/Pelaksana bisa dikenai pidana kurungan dan denda sesuai UU K3 jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian penyediaan APD dan tidak diterapkannya standar K3.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Usut tuntas RAB, spesifikasi, dan realisasi fisik pekerjaan. Dugaan ketidaksesuaian RAB harus dibongkar demi mencegah kerugian negara.

Berikan sanksi berat kepada kontraktor yang mengabaikan nyawa pekerja.
Transparansi dan Keselamatan adalah HUKUM WAJIB, bukan pilihan, Jangan biarkan proyek uang rakyat menjadi ladang korupsi berbalut kelalaian fatal.

Apakah Anda ingin saya mencari informasi lebih lanjut mengenai proyek konstruksi di daerah Tuban atau peraturan K3 yang lebih spesifik untuk dijadikan bahan laporan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan