PTSL Desa Sugihan Diduga Jadi Ajang Pungli

Lamongan,Transpos.id – Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan disinyalir jadi ajang keuntungan bersama.

Pasalnya berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan dalam proses pendaftaran PTSL, Pemdes Sugihan dan panitia diduga memungut biaya kepada masyarakat atau Pemohon senilai Rp.750 ribu per bidang hingga lebih.

“Ya per pemohon bayar Rp.750 ribu, dan pada saat pendaftaran masing-masing pemohon disuru membuat pernyataan tidak keberatan dengan nominal yang ditentukan itu,” pungkasnya.

Padahal sudah jelas Program PTSL yang digaung-gaungkan Presiden RI Joko Widodo ini sudah jelas dituangkan dalam surat Keputusan SKB Tiga Mentri dengan tegas menyebutkan swadaya yang dibebankan kepada Peserta Progam PTSL sebesar Rp 150.000., berlaku untuk zona Jawa – Bali.

Namun karena minimnya pemahaman masyarakat maka banyak dari mereka yang bingung, dan hanya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pihak panitia dan pemerintah desa di wilayahnya yang diduga atas dasar acuhan dari MOU dengan BPN, APH.

Mirisnya lagi, menurut Sekretaris Desa Sugihan, Koiruman ketika dikonfirmasi awak media ini, pungutan Rp.750 ribu perbidang tersebut dibagi dengan aparat penegak hukum Lamongan, Muspika dan BPN Lamongan untuk dana perlindungan.

“Saya berani dan saya bicara sesuai dengan apa yang terjadi di Lapangan,” ujarnya.

Tak sampai disitu saja, Sekdes juga menunjukan Bukti rincian pembagian uang hasil pungutan PTSL tersebut diantaranya yakni, untuk foto copy Rp. 10.000. matrai Rp.11000X6 : Rp.62.000. Patok: Rp.000X4 : Rp. 100.000. Pengukuran (perangkat) Rp. 100.000. Pengukuran (BPN) Rp. 100.000.

Pengisian Berkas Rp.20.000. Buka C legalisir Rp.10.000. Konsumsi BPN+Pokmas Rp.38.000. MOU BPN+Kejaksaan,Polres.HUK Rp.200.000, Muspika+TTD Waris Rp.45.000, Kesekretariatan Rp.40.000, Lain-lain Rp.20 ribu.

“Jika mau diberitakan media Monggo, saya tidak takut Karena sudah Ada perlindungan aparat penegak hukum, jadi apa yang harus saya takutkan,” tandasnya seolah menantang.

Sungguh miris, Jika pihak APH yang seharusnya memberi pencegahan agar tidak ada terjadinya pungli di program PTSL, namun apalah daya justru sebaliknya menjadikan program tersebut sebagai ajang pungli yang hasilnya dinikmati bersama.

Pantas saja selama ini dugaan pungli dibalik program yang digaungkan presiden RI Joko Widodo atau program PTSL di kabupaten Lamongan ini aman-aman saja meski santer diberitakan media dan juga dilaporkan pada aparat penegak hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan