Pupuk Dijual di Atas HET, Petani Tertekan Harga

Bojonegoro – Penjualan pupuk bersubsidi di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga tidak sesuai ketentuan. Petani setempat mengaku membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022, HET untuk pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp112.500 per karung (50 kg) untuk pupuk urea, dan Rp115.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska. Namun, di lapangan, harga jual disebut mencapai Rp130.000 untuk urea dan Rp135.000 untuk Phonska.

“Petani di sini membeli pupuk di kelompok tani dengan harga Rp130.000 per karung urea dan Rp135.000 untuk Phonska,” ungkap Ketua Kelompok Tani Maju, Rabu (16/4/2025).

Informasi ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran tata niaga pupuk subsidi, sebab harga dari kelompok tani tersebut sudah melampaui HET. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pasokan ke kelompok tani juga diperoleh dengan harga yang telah dinaikkan oleh pihak kios atau distributor.

PT Pupuk Indonesia menyatakan bahwa seluruh pupuk subsidi harus dijual sesuai HET. Perusahaan juga telah menegaskan akan menindak tegas kios maupun distributor yang melanggar ketentuan tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke pemerintah desa setempat belum membuahkan hasil. Pihak pemdes enggan menemui awak media saat dikunjungi di kantor desa.

Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk subsidi seharusnya menjadi penopang utama produktivitas pertanian rakyat.

Bojonegoro

Tinggalkan Balasan