Surabaya // Ratusan jurnalis dari berbagai wilayah di Jawa Timur menggeruduk Mapolda Jatim, Rabu (18/03/2026), dalam aksi yang bukan lagi sekadar solidaritas, melainkan perlawanan terbuka terhadap dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jurnalis Muhammad Amir oleh Polres Mojokerto Kabupaten.
Dalam laporan yang disampaikan ke Propam, Wassidik Krimum, dan Irwasda Polda Jatim, para jurnalis menilai OTT tersebut tidak hanya janggal secara konstruksi perkara, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan bahwa jika dugaan rekayasa ini terbukti, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran serius oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal prosedur yang keliru. Jika benar ada skenario dalam OTT ini, maka patut diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta Pasal 422 KUHP terkait pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Kalau seorang wartawan dijerat dengan konstruksi yang dipaksakan, apalagi dalam situasi yang diduga ‘disetting’, maka ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers,” lanjutnya.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penangkapan juga disorot. Jika tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law, bahkan dapat masuk dalam kategori perampasan kemerdekaan secara tidak sah.
Aliansi jurnalis juga secara tegas menuntut pencopotan Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya.
“Copot dan periksa. Jika ada penyalahgunaan wewenang, itu tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut integritas institusi. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh oknum,” ujar Bung Taufik dengan nada tajam.
Selain desakan pencopotan, massa juga menuntut agar Muhammad Amir segera diberikan penangguhan penahanan.
Penahanan dinilai prematur dan berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, terlebih di tengah kuatnya dugaan kejanggalan dalam proses OTT.
Aksi ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang menilai kasus ini harus dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perwakilan massa diterima oleh Propam Polda Jatim, dan laporan resmi telah disampaikan untuk ditindaklanjuti.
Namun, bagi para jurnalis, langkah ini baru awal dari pengawalan panjang.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sembari menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari kepolisian.
“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, maka besok siapa pun bisa menjadi korban. Ini bukan hanya soal Amir—ini soal apakah hukum masih berdiri tegak atau justru diperalat,” pungkas Bung Taufik.
Aksi ini menjadi peringatan keras: ketika ada dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum, pers tidak akan diam. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu profesi, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.









