Residivis Empat Kali Asal Klaten, Satreskrim Polres Ngawi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang residivis kambuhan. Pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diketahui telah empat kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi LP/B/5/X/2025/SPKT/Polsek Karangjati/Polres Ngawi/Polda Jatim pada 17 Oktober 2025. Kejadian bermula di sebuah bengkel dinamo di Jalan Raya Ngawi–Caruban, Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Benjo datang dengan alasan memperbaiki dinamo. Namun, ketika pemilik bengkel lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AE 4513 FO milik Yen, warga Kabupaten Madiun.

“Jumat tanggal 17 Oktober 2025, kami menerima laporan dari pemilik bengkel. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari patroli siber, kami menemukan bahwa kendaraan korban diposting di salah satu media sosial untuk dijual,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aries Gunadi, Senin (20/10/2025).

Melalui pelacakan digital dan koordinasi lintas wilayah, polisi menemukan keberadaan sepeda motor tersebut di wilayah Kabupaten Nganjuk. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku utama Benjo, beserta dua penadah, yakni W (42), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Desa Bagorkulon, Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti:

Honda Supra X 125 AE 4513 FO
Honda Beat W 4436 NH
Honda Revo tanpa plat
Honda Vario 150 AG 4175 VAH
Serta satu buku BPKB terkait kendaraan curian.
Hasil interogasi mengungkapkan, Benjo merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sudah empat kali menjalani hukuman. Kepada penyidik, ia mengaku telah menjalankan aksi serupa di berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan aksi penggelapan kendaraan di sejumlah wilayah seperti Ngawi, Madiun, Klaten, dan Boyolali,” jelas AKP Aries.

Berdasarkan hasil pengembangan, sindikat ini beraksi di 17 lokasi berbeda, meliputi:

Ngawi (1 TKP)
Madiun (1 TKP)
Tuban (1 TKP)
Sragen (1 TKP)
Solo (1 TKP)
Klaten (7 TKP)
Sukoharjo (2 TKP)
Boyolali (3 TKP)
Kini, ketiga tersangka mendekam di Rutan Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

AKP Aries menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Satreskrim Polres Ngawi bersama jajaran Polda Jatim dan Polda Jateng tengah melakukan pengembangan untuk memetakan kemungkinan jaringan curanmor lain yang masih beroperasi di lintas provinsi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas penjualan kendaraan mencurigakan di media sosial. Masyarakat diimbau agar waspada dan tidak mudah percaya terhadap penawaran kendaraan murah tanpa dokumen resmi,” tegasnya.

Data Polda Jawa Timur menunjukkan, sepanjang tahun 2025, terjadi peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya. Wilayah yang menjadi perhatian utama adalah kawasan perbatasan seperti Ngawi, Madiun, dan Bojonegoro, yang rawan dijadikan jalur lintasan pelaku kejahatan lintas provinsi.

Polres Ngawi juga mengingatkan masyarakat, terutama pemilik bengkel dan pedagang motor bekas, agar lebih berhati-hati terhadap modus pelaku yang berpura-pura memperbaiki kendaraan atau membeli motor tanpa dokumen lengkap.

“Kerja sama masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kejahatan curanmor. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Aries.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan