Berita  

‎Ribuan Liter BBM Subsidi di SPBU Bojonegoro Diduga Raib Dikuras Sindikat YT, KK, dan JB

Bojonegoro – Praktik penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Bojonegoro telah mencapai titik kritis yang mencengangkan.

Bukan sekadar bocoran kecil, melainkan dugaan pengurasan massal ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi setiap hari, melibatkan jaringan mafia terstruktur yang namanya sudah tak asing di telinga warga.

‎Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat ini sudah berlangsung lama dan semakin berani, dari mulai menggunakan trik licik seperti memanipulasi banyak barcode MyPertamina.

Memodifikasi tangki kendaraan secara rahasia, hingga yang paling memilukan, mengambil BBM secara terang-terangan menggunakan jerigen di bawah hidung petugas.

‎Ribuan liter Solar subsidi yang sejatinya untuk rakyat miskin, diduga kuat mengalir deras ke kantong-kantong penimbun.

‎”Ini bukan rahasia lagi, Mas. Hampir setiap hari, para pengangsu itu lalu lalang seperti air bah. Solar subsidi itu dikumpulkan di dua titik utama, gudang milik Yanto di Kecamatan Dander dan tempat penampungan di Kecamatan Kalitidu milik Kiki,” ujar seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut ancaman, dengan nada yang sangat tajam.

Setelah terkumpul, lanjut sumber, Solar itu diduga langsung diangkut oleh pemain besar, pengusaha berinisial Jabrik dari Blora. Sudah jelas tujuannya, Solar rakyat itu dijual kembali dengan harga industri.

‎”Dan pastinya mereka untung puluhan juta setiap hari, rakyat yang disubsidi cuma bisa gigit jari melihat antrean panjang,” tambahnya.

Puncak dari kegeraman ini adalah dugaan adanya payung tebal yang membuat praktik haram ini berjalan sangat mulus. Dan Bagaimana mungkin aktivitas sebesar dan selama ini tidak pernah tersentuh hukum? Kami menduga keras ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermain di belakang layar.

“Tanpa restu mereka, mustahil Yanto, Kiki, dan Jabrik bisa tidur nyenyak merampok uang negara di siang bolong,” tandas sumber tersebut, sebuah tudingan yang sangat menusuk.

Melihat masif dan terstruktur-nya operasi mafia Solar ini, kinerja kepolisian setempat, khususnya Polres Bojonegoro, dipertanyakan secara terbuka. Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan nyata.

Di mana fungsi pengawasan dan penindakan Polres Bojonegoro? Apakah Polres Bojonegoro betul-betul serius memberantas mafia solar ataukah memang ada ‘kesepakatan tak tertulis yang membuat mata hukum di Bojonegoro seolah buta dan mandul.

‎”Tuntutan publik bukan hanya menangkap “kaki tangan” di lapangan, tetapi harus menyeret oknum-oknum APH yang terlibat dan seluruh jaringan dari hulu ke hilir, termasuk otak intelektual berinisial Jabrik” tegas Publik dari kalangan masyarakat.

Sementara perlu diketahui, Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah kejahatan serius terhadap negara dan rakyat. Para pelaku dapat diancam dengan pidana berat berdasarkan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

‎Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp <span;>60.000.000.000<span;>,00 (enam puluh miliar rupiah).

Negara mengalokasikan triliunan rupiah untuk subsidi, tetapi di Bojonegoro, dana rakyat ini diduga dirampok terang-terangan demi memperkaya segelintir mafia. Publik menanti ketegasan dan gebrakan keras dari Polres Bojonegoro, sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar hilang tanpa sisa!. (Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan