Berita  

Sandiwara Proses Hukum Yang Belum Terselesaikan

Bojonegoro – Kasus hukum sengketa Batching Plant Desa Prangi, Kecamatan Padangan yang melibatkan H. Rianto sebagai pelapor dengan Roby dan Yanto yang merupakan orang Heru Suroso sebagai terlapor memasuki babak baru.

Meskipun laporan yang disampaikan H. Rianto di Polsek Padangan belum dicabut, pengambilan barang bukti sengketa berupa batching plant tetap dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Bayu Adjie Sudarmono, melakukan konfirmasi terhadap pemberitaan hilangnya batching plant di beberapa Media dua hari lalu. Menurutnya Bahwa “Laporan terhadap kasus Pencurian Batching Plant ini memang ada, namun proses hukumnya masih menunggu keputusan persidangan perdata”jelasnya.

Sedangkan terkait pengambilan barang bukti yang dilakukan oleh terlapor, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro juga menjelaskan bahwa “hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi kesepakatan itu dilakukan di luar lingkup Polres Bojonegoro” jelas Kasat.

“Kesepakatan pengambilan barang bukti merupakan keputusan internal antara pihak-pihak yang terlibat dan tidak melibatkan Polres secara langsung” lanjut Kasat.

Ketika ditanya mengenai surat kesepakatan dan pencabutan laporan H. Rianto terkait pencurian Batching Plant, Kasat menegaskan bahwa hal tersebut merupakan dokumen internal antara kedua belah pihak dan tidak bisa diberikan kepada publik.

Isu Keterlibatan oknum anggota Polisi dalam pengamanan pada proses pengambilan barang bukti. Kasat Reskrim (Bayu) menegaskan bahwa anggota Polres Bojonegoro tidak terlibat dalam eksekusi pengambilan barang bukti batching plant.

Di pertegas lagi dari Kapolsek Padangan, bahwa pada saat pengambilan batching plant pada tanggal 19/2/25 lalu, Beliau tidak tahu ada atau tidak anggota yang melakukan patroli keamanan di lokasi tersebut.

“Tidak tahu Mas, ada yang patroli keamanan di daerah lokasi tersebut apa tidak, kalau memang ada anggota yang ada di lokasi tersebut mungkin ada giat patroli perbatasan,”Jelas Kapolsek Padangan.

Namun, informasi yang diperoleh awak media dari masyarakat sekitar lokasi menyebutkan adanya anggota kepolisian yang berada dilokasi untuk melakukan pengamanan proses eksekusi pengambilan batching Plant.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menjelaskan bahwa Saat ini, laporan yang disampaikan H. Rianto belum dapat diproses lebih lanjut karena masih menunggu keputusan pengadilan dalam perkara perdata. Bayu juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap memantau perkembangan kasus ini hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.

Tim Media melakukan konfirmasi ke H. Rianto melalui telepon, dan H. Rianto menjelaskan bahwa dalam proses pengambilan barang bukti tersebut awalnya memang ada kesepakatan damai kami berdua, namun kesepakatan tersebut tidak terpenuhi karena pihak Heru Suroso tidak bersedia membuat surat kesepakatan seperti apa yang kami sepakati pada rekaman kesepakatan damai. Sampai barang tersebut bersih dari lokasi belum ada titik temu kesepakatan.

Kondisi ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Adanya perbedaan antara pernyataan resmi dan realita di lapangan yang memunculkan dugaan bahwa pihak kepolisian berupaya mengecilkan peran mereka dalam proses pengamanan barang bukti.

Hal ini dikhawatirkan dapat mengaburkan rantai pengamanan dan menimbulkan potensi pelanggaran prosedur hukum.

Di tambah lagi Proses penanganan laporan yang disampaikan H. Rianto ke Polsek Padangan masih tertunda karena menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdata. Realita di lapangan bahwa laporan H. Rianto ke Polsek Padangan disampaikan pada tanggal 06/02/25 sedangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bojonegoro di Daftarkan pada tanggal 17/02/25.

“Apakah pelaporan hukum sebelumnya bisa dikesampingkan demi kepastian hukum gugatan di belakangnya …?”
Proses Hukum manakah harus didahulukan….❓”

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila pengambilan barang bukti dilakukan tanpa prosedur yang sah, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi dilanggar antara lain:
• Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan apabila barang bukti diambil tanpa izin yang sah.
• Pasal 231 KUHP – Penyembunyian, pemindahan, atau penghilangan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.
• Pasal 232 KUHP – Merusak atau menghilangkan barang yang telah disita oleh pihak berwenang.
• Pasal 55 dan 56 KUHP – Mengatur keterlibatan pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana.

Kasus ini masih berkembang, dan kepastian hukum mengenai status pelaporan, pengambilan barang bukti, serta dugaan keterlibatan anggota kepolisian masih menjadi tanda tanya yang menunggu kejelasan dari proses peradilan.
(Tim)

Tinggalkan Balasan