Sampang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, menggelar Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor, Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan dipusatkan di kawasan Alun-alun Trunojoyo.
Operasi ini menyasar para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur utama sekitar alun-alun. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satlantas Polres Sampang, Kasi Pabenda, Ps. Kanit Turjawali, Ps. Kanit Kamsel, serta personel dari Dishub dan Pabenda, turut terlibat dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan.
Pemeriksaan difokuskan pada surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan bukti pembayaran pajak, guna memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan sudah memenuhi kewajiban hukumnya.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Kami ingin memberikan edukasi langsung kepada masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital untuk mendukung pembangunan”, ujar AKP Sigit.
Dalam operasi tersebut, kata AKP Sigit, bagi masyarakat yang kedapatan belum membayar pajak diberikan kemudahan melalui layanan Samsat Keliling di lokasi. Dengan demikian, mereka bisa langsung melakukan pelunasan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kami tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan telah memenuhi kewajiban pajaknya. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatur dan melindungi masyarakat di jalan raya,” jelasnya.
AKP Sigit menambahkan, bahwa selain pemeriksaan pajak, operasi ini juga menindak pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK, tidak memiliki SIM, dan pelanggaran lainnya.
Setelah pelaksanaan pemeriksaan dan penindakan dalam Operasi Patuh Pajak, petugas melakukan tindakan tilang terhadap 25 pelanggaran. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
– 5 unit kendaraan roda dua (R2)
– 2 unit kendaraan roda empat (R4)
– 18 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
“Selama kegiatan Operasi Patuh Pajak berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan tetap kondusif,” tutup Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M.(sy)