Surabaya -. Dugaan penegakan yang dilakukan oleh pemilik Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol-PP Kota Surabaya, terhadap Depot 136 bernuansa BAR di Jalan Kusuma Bangsa, dinilai mandul.
Pasalnya, Depot 136 bernuansa BAR yang disebut-sebut telah berdiri kisaran puluhan tahun di pinggiran Kota Surabaya itu, tidak ada satupun instansi maupun institusi di Kota Surabaya, yang berani melakukan penegakan ataupun penertiban sehingga dinilai adanya dugaan upeti yang terus bergulir.
Seperti halnya, pada Kamis Sore (21/08/2025), setelah awak media menemui, Kasatpol-PP Achmad Zaini, diruang kerjanya. Bahwa pihaknya berjanji akan melakukan penindakan sesuai Perda terhadap Depot 136 di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Namun, kenyataan dilapangan berpihak lain. Depot 136 yang bernuansa BAR tersebut, masih beroperasi hingga kini dan tidak ada penegakan maupun penertiban dari Satpol-PP Kota Surabaya, dan diduga ada upeti yang terus bergulir.
Diberitakan sebelumnya, bahwa tarif LC yang dibanderol seharga 60 ribu rupiah dan dikoordinir oleh seorang Mami, hanya untuk menemani para pengunjung lelaki hidung belang yang menenggak minuman beralkohol dalam waktu 60 menit.
Menurut sumber, bahwa banderolan harga 60 ribu rupiah segitu untuk cafe di pinggiran Kota Surabaya sangat relatif murah dibandingkan dengan cafe-cafe di pertengahan Kota Surabaya, yang harganya mahal hingga capai 175 ribu rupiah per-Jam.
“Intinya, cafe dipinggiran kota ini relatif lebih murah. Kalau sudah ambil 1 jam untuk LC, kita bisa leluasa, seperti memeluk dan mencium sesukanya yang terpenting ada saweran,” ucapnya. Rabu (20/08/2025).
Anehnya, nama Depot yang disebut-sebut seharusnya menyediakan makanan, terutama yang menyajikan makanan khas tertentu, dibuat untuk sebagai ajang penjualan minuman keras sehingga bernuansa layaknya BAR.
Mengacu Permendag No.25 Tahun 2019 tentang perubahan keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain itu, diatur dalam Perda Provinsi Jatim No.6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010. Dan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, pemilik Depot 136 di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, belum bisa dihubungi Tim redaksi media . guna dimintai penjelasannya terkait pendirian Depot yang bernuansa BAR tersebut.
Bersambung…









