Satreskrim Polres Kolaka mengungkap dugaan Curanmor dalam hubungan Keluarga

Kolaka- Tim Elang anti bandit Polres Kolaka melakukan Penangkapan terhadap Sdr. R yang mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (12/8/25)

Pelaksana Kasihumas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan ” Pelapor Sdr.S awalnya Parkir Sepeda motor Yamaha Mio S Warna Putih Hitam No.Pol DT 2149 ZB dan lupa mengambil kunci yang masih berada di chup kontak motor, kemudian Sdr. S masuk ke dalam rumah untuk mandi, setelah selesai mandi keluar rumah untuk ke Masjid, dan mengetahui Sepeda motor Yamaha Mio S Warna Putih Hitam No.Pol DT 2149 ZB sudah tidak berada. Akibat kejadian tersebut Sdr.S mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,OO (Enam Belas Juta Rupiah)

Sdr. S kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka, setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K. melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil menangkap Sdr. R anak kandung dari Sdr. S

Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga Sdr. R telah dua kali dan menjualnya melalui Media Sosial dan dikenakan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan