Menu

Mode Gelap
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) PPK Bakauheni Kecamatan Bakauheni Polres Gresik Amankan Gerombolan Pemuda Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Mas Lindra Hadiri Muskab PWRI Tuban Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

BERITA

Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ringkus Pasangan Suami Istri Pencurian Kendaraan Bermotor

badge-check


					Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ringkus Pasangan Suami Istri Pencurian Kendaraan Bermotor Perbesar

Tuban, transpos.id – Satreskrim Polres Tuban mengamankan M (32) bersama S (39) pasangan suami istri asal Lamongan yang kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku diamankan didepan SPBU yang berada di kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan oleh Polisi pada Senin (19/08) saat hendak menjual motor hasil curian.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., saat jumpa pers pada Rabu (28/08/2024) sore, dalam melakukan aksinya pelaku datang dari Lamongan dengan membawa kunci T berkeliling mencari sepeda motor incaran yang ditinggal oleh pemiliknya belanja di toko maupun di pasar, ketika pemiliknya lengah saat itulah pelaku melakukan aksinya.

“Jadi sasaran tempat-tempat yang tidak ada penjaganya” terang AKBP Oskar.

Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, Pria tamatan Sekolah menengah pertama (SMP) itu pernah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan.

“Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan” Imbuh Oskar.

Selain pencurian yang dilakukan didepan toko cat di desa rembes kecamatan Palang, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat.

“Sementara hasil pendalaman ada 4 TKP, ini masih kita lakukan pengembangan” tutur Oskar di depan awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku berada dalam rumah tahanan Polres Tuban dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun” pungkasnya.

Sementara itu Pardi (44) warga desa Leran kulon kecamatan Palang kabupaten Tuban salah satu korban yang motornya ditemukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang turut dihadirkan dalam konferensi pers nampak sumringah saat menerima kembali motornya, ia mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas kecepatan petugas dalam menangani laporannya sehingga motor miliknya dapat ditemukan.

“Senang pak, saya ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Tuban” ucapnya sambil tersenyum.(Red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) PPK Bakauheni Kecamatan Bakauheni

10 September 2024 - 18:42 WIB

Polres Gresik Amankan Gerombolan Pemuda Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran

10 September 2024 - 09:56 WIB

Mas Lindra Hadiri Muskab PWRI Tuban

10 September 2024 - 09:55 WIB

Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada

10 September 2024 - 07:44 WIB

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Trending di BERITA