Satu Ditangkap 1 Orang DPO, Bandit Curanmor di Lakarsantri Gasak Motor Milik Toko Parfum, Berbekal Kunci T

Surabaya – Menindak Lanjuti adanya tindak pidana kejahatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Lakarsantri, Surabaya Tepatnya di sebuah toko parfum No.77, pada hari Selasa (24/02) berhasil di ungkap.

Pasalnya, usai Viral di plafon media sosial tim Anti bandit Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya langung melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa pencurian tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ristitanto mewakili Kapolsek menyampaikan penangkapan tersangka kasus pencurian sepeda motor di toko parfum merupakan hasil dari laporan korban bernama Qomariyah Suud 43 tahun.

“Begitu mendapatkan laporan tim Reskrim bergerak cepat menganalisis rekam CCTV serta meminta keterangan korban sehingga satu dari pelaku bernama Moch Fauzan (27) ditangkap di rumah Kosnya. Duku Setro Rawasan III/23 Tambaksari, Surabaya.” Kata Ristitanto saat di konfirmasi, Senin (30/03).

Lanjut Ristitanto mengungkapkan bahwa pelaku yang juga asal warga Bulak Jaya 3/50 Semampir, Surabaya ini saat melancarkan aksinya tak hanya seorang diri. Ia dibantu oleh temanya bernama Rizel yang kini telah di tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)

Tersangka Fauzan merupakan Eksekutor yang mana saat mencuri sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L 4792 DAZ milik korban dengan menggunakan kunci T yang katanya baru dibeli dari temanya di Bangkalan.

“Sementara motor korban dicuri saat kondisi toko dalam keadaan sepi atau kurang pengawasan sehingga kedua berhasil membawa kabur motor yang di parkir di depan toko,” jelas Ristitanto.

Dalam upaya penangkapan tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Beat warna hitam milik korban dan beberapa barang bukti lainya yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya berikut rekaman CCTV.

“Dalam pengakuan Kanit Reskrim Polsek Wiyung juga tidak berhenti begitu saja, tersangka juga dikembangkan terhadap pelaku lainya yaitu Rizal (DPO) untung saat penyergapan pelaku Rizal tidak berada di lokasi.” Ungkapan nya.

Namun, kata Ristitanto pelaku Rizal tetap dilakukan pencarian hingga nantinya bisa ditangkap, sedangkan tersangka Fauzan kini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek dan hasil Interograsi tersangka mengaku segalanya dalam jejak kejahatan nya.

Tersangka Fauzan mengaku sudah dua kali tertangkap atas kasus serupa di Surabaya, pertama pada tahun 2018. Ia ditangkap Polsek Kenjeran atas kasus jambret dan menjalani hukuman selama 3 tahun.

“Ke dua kasus pencurian sepeda motor dan ditangkap Polsek Tambakasri pada tahun 2025 dan menjalani hukuman selama 10 bulan. Namun, kasus yang ia alami tidak membuat jera justru tersangka semakin menjadi untuk melakukan kejahatan.” Ujarnya.

Restitanto juga menambahkan atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan Lakarsantri Surabaya ini viral tentunya menjadi atensi kita selain mengembangkan tersangka juga memburu pelaku lainya yaitu Rizal berhasil kabur,

“Kami masih dalam pengejaran terhadap Rizal yang berhasil kabur hingga kini ia dijadikan target atau DPO.” Pungkasnya,

(Sy)

Tinggalkan Balasan