Ngawi – Seno Bajing alias Seno adalah Seno Warga Dusun Klanding, Karangjati yang sempat memberikan keterangan pada rilisan media Fakta terkait dana yang dititipkan ke pengurus Lembaga Yaperma yang dipimpin Zainal adalah tidak benar.
Yang bersangkutan mengatakan bahwa tidak pernah merasa menitipkan dana ke saudara Zainal seperti yang di sampaikan dalam pemberitaan tersebut.
Bahkan saya tidak pernah di datangi wartawan media tersebut yang bernama Zamari untuk konfirmasi masalah tersebut.
Saat di konfirmasi oleh awak media di wilayah waduk sangiran karang jati, Seno mengatakan,”Aku gak ngerti soal pemberitaan kui,Yo gak tau onok wartawan nemoni aku wawancara terkait keterangan kui,jelas Iki ngarang,soale aku gak rumongso beri keterangan ngono iku”( dalam bahasa Jawa)
Masih dalam keterangan Seno, yang bersangkutan meminta maaf terhadap LPK-YAPERMA, Sebenarnya otak di balik pencabutan Surat kuasa tersebut adalah Rifai yang juga salah satu tersangka kasus pemerasan anggota satpol PP kota Madiun, saya taunya waktu saudara Muhtar datang ke lapas Madiun untuk tanda tangan kuasa pencabutan dan menyampaikan progres pendampingan perkara kami.
Bahkan otak di balik pemerasan satpol PP adalah juga Rifai, justru saya yang tidak tau menau soal itu ikut keseret, setelah mendengarkan keterangan dari saudara Muhtar rekan rekan seperti Adi dan Samboro termasuk Rifai juga mau membatalkan pencabutan tersebut,dan meminta saudara Muhtar dan Zainal melanjutkan.
“Namun pihak muhtar menolak, karena yang bersangkutan sudah terlanjur merasa kecewa karena merasa gak di hargai kerja kerasnya membela hak hukum kami.
Bahkan setelah muhtar keluar dari Lapas, saudara Adi sempat bersi tegang dengan saudara Rifai, akibat sikap sepihak yang di ambil oleh saudara Rifai.
Karena saya, mas Adi dan mas Samboro masih berharap untuk perkara tersebut tetap di dampingi oleh kantor Hukum LPK-YAPERMA,tapi di karenakan sudah adanya kekecewaan dari pihak Muhtar Dkk termasuk pak Zainal, ya mau gmn lagi.
Terkait keterangan Seno,alias bajing awak media mengkonfirmasi Pihak Muhtar dari kantor hukum Yaperma Selaku mantan team advokasi, saudara Seno,Rifai,Adi,dan Samboro yang bersangkutan membenarkan.
Bahwa sempat ada pencabutan surat kuasa pendampingan kami dari pihak kluarga para tersangka tersebut,namun belum saya terima, karena kami butuh konfirmasi langsung sama ke empat mantan klien kami.
Karena kami merasa ada yang janggal, setelah kami konfirmasi terkait pencabutan ke empat mantan klien kami ini sempat saling tuding saling menyalahkan, dan bahkan meminta untuk kami tetap melanjutkan pendampingan. Namun karena pihak kami merasa sudah kecewa dan gak enak sama kuasa hukum yang baru yang di tunjuk yang sebelumnya sudah di sampaikan ke kami oleh pihak kluarga para klien kami pada waktu mengantarkan surat pencabutan kuasa.
Terkait Dana yang di sampaikan oleh saudara Seno itu tidak benar,bahkan tadi kami sempat konfirmasi melalui video call ke saudara Adi,yang bersangkutan bilang tidak tau menau soal pemberitaan tersebut,dan tidak ikut ikut,dulu kami ketika ktemu langsung sama yang bersangkutan.
Ke empat mantan klien kami bahkan waktu di lapas terkait saya konfirmasi pencabutan surat kuasa,saya sudah menyampaikan,berhubung kalian sudah mencabut nanti kita hitung-hitungan terkait biyaya jasa kami,dan semua transport atau akomodasi kami,namun karena mengingat yang bersangkutan masih di dalam lapas, akhirnya kami menyampaikan untuk hitung-hitungannya nanti aja gak apa-apa setelah kalian keluar dari lapas.
Karena ini menyangkut nama lembaga,kami menunggu untuk yang bersangkutan bisa menghubungi kami atau ketemu di kantor kami untuk sama-sama mempertanggung jawabkan hak masi-masing.
Terkait ketidak benaran berita tersebut, kami akan mengunakan hak jawab, setelah itu kami akan berkoordinasi lebih lanjut ke POLDA JATIM atas dugaan pencemaran Nama baik,” ujar muhtar.















