Lampung Selatan, Transpos.id. – Dalam Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan, pada Selasa 22 Juli 2025
Sidang ini juga menghadirkan terdakwa lain, Ahmad Sahruddin, yang diduga sebagai pembuat ijazah palsu.
Dalam persidangan kali ini, Ahmad Sahruddin menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge), yakni Robani, Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Lampung Selatan, dan Abkoriyah atau akrab disapa Qori.
Robani, dalam kesaksiannya, membeberkan bahwa sekitar akhir Mei 2023—bertepatan dengan awal bulan Ramadan—sehingga Dinas Pendidikan menerima surat panggilan dari Gakkumdu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Supriyati.
“Saat itu saya langsung menghubungi Pak Sahruddin untuk datang ke kantor guna dimintai klarifikasi terkait ijazah dari PKBM Bugenvil,” kata Robani.
Dan ia juga mengungkap bahwa pertemuan dilakukan setelah berbuka puasa di ruang pengawas Dinas Pendidikan, yang dihadiri dirinya, Kabid, Kadis, terdakwa Sahruddin, terdakwa Supriyati, pengacaranya Hasan, dan Sulikah.
Dalam pertemuan itu, Robani menanyakan langsung kepada Supriyati bagaimana ia bisa mengenal Ahmad Sahruddin.
“Bu Supriyati bilang, dia kenal Pak Sahruddin melalui saudara Merik Havit,” ungkap Robani di ruang sidang.
Lebih lanjut, Robani menyampaikan bahwa ijazah paket C yang digunakan Supriyati sebenarnya tidak terdaftar atas namanya, melainkan atas nama seseorang bernama Sukriyadi.
“Setelah dicek melalui NISN dan nomor ijazah, nama yang terdaftar adalah Sukriyadi, bukan Supriyati,” tegas Robani.
Sementara itu, saksi Qori mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Ahmad Sahruddin, Supriyati, pengacaranya, dan Merik Havit di Space Café Kalianda pada 2024, sebelum kasus ini mencuat ke Polda Lampung.
“Pertemuan itu tujuannya agar semua memiliki persepsi yang sama,” ujar Qori.
Qori menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Merik Havit yang paling banyak berbicara.
Bahkan, Merik sempat menyatakan siap jika tidak dilantik sebagai anggota DPRD meski saat itu telah mengantongi 8.000 suara.
Menariknya, sebelum meninggalkan café, Merik Havit sempat meminta bantuan pribadi kepada Qori yang diketahui berprofesi sebagai anggota polisi.
“Dia bilang, ‘Bun, tolong saya di Polda’,” kata Qori menirukan permintaan Merik.
Permintaan itu kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Ahmad Sahruddin, Adi Yana, SH, yang penasaran dengan maksud dan kapasitas Merik saat meminta bantuan tersebut.
“Apa maksud Merik meminta tolong di Polda kepada Anda, dan dalam kapasitas apa?” tanya Adi Yana.
Qori pun menjawab tegas, “Sejak awal kasus ini muncul di media, Merik Havit ikut terlibat dan menyuruh Pak Sahruddin membuatkan ijazah paket C atas nama Supriyati. Itu pengakuan langsung dari Pak Sahruddin,” bebernya.
Untuk diketahui, Ahmad Sahruddin didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Al Bantani, yakni : Dr. Januri M Nasir, SH., MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Sedangkan Supriyati sebagai terdakwa dalam perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, didampingi tim hukum dari LBH Sai Bumi Selatan : Hasanudin Yunus,S.H., dan Pantra Oki,S.H.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Galang Syafta Aristama, SH., MH., dengan dua anggota, Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 29 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan, mengingat masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 13 Agustus dan putusan harus dibacakan paling lambat 6 Agustus 2025.
“Agenda pekan depan adalah pembacaan tuntutan, agar perkara ini bisa diputus sebelum masa tahanan berakhir,” tutup Hakim Galang seraya mengetuk palu sidang. (*/Al)