Lampung Selatan, Transpos.id. – Sidang lanjutan ke-9 perkara ijazah palsu terdakwa Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan dan terdakwa Akhmad Syahrudin PKBM Bougenville digelar pada
Kamis,(10/6/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Galang Syafta Aristama dan anggota Dian Anggraini, serta Nur Alfisyahr.
Sidang terdakwa Akhmad Syahrudin dengan agenda perkara dakwaan Nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kalianda ditunda karena terdakwa masih dalam keadaan sakit. Kuasa hukum Akhmad Syahrudin, Eko Umaidi, menyampaikan permohonan penundaan sidang dan melampirkan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa.
“Kami, dari PH mengajukan permohonan penundaan terhadap terdakwa Akhmad Syahrudin yang saat ini sedang sakit tidak bisa mengikuti persidangan insyaallah Minggu depan saudara Akhmad Syahrudin bisa segera pulih dan sehat sehingga untuk dapat mengikuti jadwalnya persidangan,” kata Eko Umaidi.
Adapun, Hakim ketua Galang Syafta dan anggotanya menyampaikan kepada PH Eko Umaidi dan rekanya terkait dengan surat yang masuk di pengadilan negeri Kalianda dari pihak PH hasan dan rekannya dimana menyampaikan permohonan dan keberatan terhadap gambar atau foto saat persidangan berlangsung sebelumnya .
“Kami, merespon positif saran dan masukan hakim dan kami mematuhi apa yang disampaikan oleh majelis hakim, kami nurut apa yang disampaikan hakim begitu sudah,” ucap Eko
Sementara itu, sidang terdakwa Supriyati dengan agenda perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh kuasa hukumnya, Hasanudin.
Jaksa penuntut umum, Kresna, menghadirkan Dr. Heni Siswanto, saksi ahli pidana dari Universitas Lampung. Heni menjelaskan tentang hukum pidana dan tindak pidana, serta menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Bougenville adalah asli, namun masalahnya terletak pada prosedur penerbitan ijazah tersebut.
“Kemungkinan besar untuk menjatuhkan pidananya,” : kketerangan dari saksi ahli Heni Siswanto.
Heni juga menekankan pentingnya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam penerbitan ijazah, karena NISN milik perseorangan dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.
“Jadi, kalau mau digunakan oleh yang bersangkutan sesuai dengan NISN itu yang digunakan ijazah asli. Tapi karena digunakan orang lain maka dijadikan ijazah palsu,” jelas Heni.
Dengan kesaksian saksi ahli pidana ini, diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan tepat dalam perkara
Ikuti terus perkembangannya Sidang lanjutan perkara ijazah palsu akan dilanjutkan kembali pada kamis mendatang.(red)