“Sidang Lanjutan Perkara Ijazah Palsu, Akhmad Syahrudin dan Supriyati Hadapi Saksi Ahli”

Lampung Selatan, Transpos.id. – Pengadilan Negeri Kalianda kembali menggelar sidang ke-8 lanjutan perkara ijazah palsu yang melibatkan saudara Akhmad Syahrudin dan Supriyati. Sidang yang digelar pada Kamis (3/7/2025).

Dalam sidang lanjutan ini dimulai pada pukul 13.41 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Syafta dan anggotanya, Kresna JPU dan dihadiri oleh saksi ahli Rifky, S.Pd dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketua Hakim Galang Syafta memimpin jalannya persidangan dengan profesional dan memastikan bahwa semua pihak yang terkait dapat memberikan kesaksian dan bukti-bukti yang relevan.

Dalam persidangan, saksi ahli Rifky,S.Pd melalui daring atau via zoom dilayar kaca dan dihadapan hakim dalam ruang persidangan memberikan kesaksian penting tentang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan sistem pendidikan di Indonesia.

Rifky menjelaskan bahwa NISN adalah data individu yang bersifat unik dan tidak dapat dihibahkan atau diwariskan kepada orang lain.

“Jadi, tidak bisa seseorang dihibahkan, diwariskan, atau meminjam NISN nya,” terang Rifky.

Rifky juga menjelaskan kepada Kresna (JPU) bahwa ijazah yang diberikan kepada seseorang harus sesuai dengan identitas pemilik ijazah tersebut. Jika ijazah tersebut tidak sesuai dengan identitas pemiliknya, maka ijazah tersebut tidak dapat digunakan.

Dalam kesaksian Rifky, ia juga menjelaskan tentang sistem pendidikan di Indonesia yang terdiri dari jenjang, jalur, dan jenis pendidikan. Rifky juga menjelaskan bahwa program paket C termasuk dalam pendidikan non-formal dan bahwa ijazah dapat diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tersebut.

Selanjutnya, saksi Supriyati memberikan kesaksian bahwa ia mengenal Akhmad Syahrudin sejak tahun 2023 saat pertemuan di BBHAR terkait dengan terkendala ijazah. Supriyati menjelaskan bahwa ia sekolah di PKBM Anggrek Tanjung Bintang dan bertemu dengan Akhmad Syahrudin yang menyuruhnya untuk sidik jari untuk keperluan ijazah.

“Ya, kenal sejak tahun 2023 saat pertemuan di BBHAR terkait dengan terkendala ijazah, saksi menjelaskan bahwa saya sekolahnya di PKBM Anggrek Tanjung Bintang tempat pak Suradi,” kata Supriyati.

Supriyati juga menjelaskan bahwa Akhmad Syahrudin memberitahu bahwa ijazah tersebut sudah bisa digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif pada pemilu tahun 2024 yang lalu.

“Jadi, pak Syahrudin ini bilang, sudah ini bisa untuk daftar sudah bisa, dan saya lalu menegaskan pak ini yakin, lalu Akhmad Syahrudin bilang ya sudah bisa, sah, sudah aman,” dari keterangan saudari Supriyati di persidangan

Sementara itu, terdakwa Akhmad Syahrudin memberikan kesaksian bahwa ia tidak menerima berkas dari Supriyati dan tidak memberikan ijazah palsu.

“Izin yang mulia hakim, ini keterangan tidak benar itu, dan saya tidak menerima apalagi saat memberikan keterangan dalam kesaksiannya ada etika saksi Supriyati menunjuk nunjuk saya seperti itu,” papar Syahrudin dengan rasa kecewa.

Ditambahkan Terdakwa saudara Akhmad Syahrudin juga menyampaikan dan meminta kepada hakim pengadilan negeri Kalianda untuk dapat menghadirkan saksi dari dinas pendidikan Lam-Sel lainnya seperti pak kadis (AJ) dan saudara (R) itu tolong juga bisa dihadirkan dalam persidangan kedepan.

“Karena, pada saat pertemuan di dinas pendidikan pada bulan puasa itu mereka juga berada disitu,” harap Syahrudin

PH Akhmad Syahrudin, Dedi, juga meminta saksi untuk tidak menoleh ke belakang pada saat PH dan rekannya terdakwa saudara Akhmad Syahrudin bertanya kepada saksi dalam persidangan.

“Jadi, saudari Supriyati untuk tidak menoleh dan melihat ke belakang, lihat Kedepan dan dengarkan kami bertanya agar tetap fokus dan konsentrasi memahami pertanyaan apa yang kami sampaikan,” ungkap Dedi

Hakim ketua Galang Syafta meminta terdakwa Akhmad Syahrudin untuk tetap tenang, Galang Syafta juga meminta kuasa hukum terdakwa untuk membantu dalam proses persidangan.

” Silahkan nanti PH bantu yach, untuk menenangkan saudara Akhmad Syahrudin,” ucap hakim

Sidang lanjutan ini juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Akhmad Syahrudin dan Supriyati. Kuasa hukum terdakwa Supriyati, Okky, menyampaikan keberatan atas tindakan seseorang yang mengambil dokumentasi sidang tanpa izin.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Supriyati, Hasan, menanyakan kepada saksi ahli Rifky tentang status Sukriyadi yang terdaftar di PKBM Bougenville namun tidak mengikuti kegiatan pembelajaran. Rifky menjelaskan bahwa secara sistem, Sukriyadi tetap terdaftar dan tidak dihapus dari sistem.

Sidang lanjutan ini berakhir dengan penundaan karena terdakwa Akhmad Syahrudin mengalami sakit jantung dan meminta kepada petugas pengadilan negeri Kalianda untuk membantu serta bergegas untuk mengambil kursi roda guna membawa serta harus mendapatkan perawatan medis di RS Bob Bazar Kalianda.

Kemudian Hakim Galang Syafta menutup persidangan pada pukul 18.22 WIB dan akan melanjutkan sidang pada Kamis mendatang.(red)

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan