“Sidang Lanjutan perkara ijazah palsu Supriyati dan Akhmad Sahrudin, Saksi KPU dan Bawaslu Beri Keterangan”

Lampung Selatan, Transpos.id. – Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
kembali menggelar sidang lanjutan perkara ijazah palsu Saudari Supriyati Anggota (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dan Saudara Akhmad Sahrudin selaku ketua PKBM Bougenville, pada kamis(12/6/2025).

Adapun, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atau keterangan oleh para saksi ini, Pengadilan Negeri Kalianda menghadirkan 5 saksi yakni, Aristara Wijaya selaku Sekretaris dari Lembaga Gerakan Pembangunan Anti Korupsi yang di singkat (GEPAK) Lampung, Mislanuddin,S.Pd dan Hendra Apriansyah Eks.Anggota KPU Lam-Sel, Wazzaki,S.H Ketua Bawaslu Lam-Sel dan Arif Sulaiman,S.E Anggota Bawaslu Lam-Sel.

Dalam persidangan perkara ijazah palsu itu dipimpin oleh Hakim ketua Galang Syafta Aristama,S.H.,M.H
Dan kedua Anggota Dian Anggraini,S.H.,M.H dan Nur
Alfisyahr,S.H.,M.H beserta dua jaksa penuntut umum hari ini Saudara Irfan dan Krisna

Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Galang Syafta Aristama,S.H.,M.H membuka sidang kelima atau lanjutan ini di mulai pada pukul 11.45 berakhir sampai dengan pukul 17.50 Wib.

Kemudian Galang ketua Hakim PN.kalianda menghadirkan saksi pertama Arista dari lembaga Gepak Lampung hakim Galang menanyakan awal mulanya lembaga Gepak melaporkan ke Gakkumdu, Bawaslu hingga ke Polda Lampung terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saudari Supriyati untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Lam-Sel

Dalam keteranganya Aristara mengatakan bahwa semuanya itu atas koordinasi dari ketua Gepak dan saksi di minta untuk verifikasi data kepada Akhmad Syahrudin kepala PKBM

Ditambahkan, Aristara Wijaya bersama tiga rekannya disuruh ketua Gepak untuk mendatangi rumah Akhmad Syahrudin dengan membawa foto copy ijazah atas nama Supriyati untuk menanyanakan keabsahan atau legalitas ijazah tersebut.namun dikarenakan Akhmad Syahrudin sedang tidak enak badan, jadi Aristara dan rekannya tidak mendapatkan keterangan dari PKBM Bougenville.

 

Sementara dari keterangan saksi Wazzaki,S.H dan Arif Sulaiman,S.E Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki dalam keteranganya mengatakan bahwa Bawaslu menerangkan hasil dari penanganan sentra Gakkumdu pada saat pemilu 2024.

Tim Media kami yang berada di tempat menanyakan terkait ijazah yang digunakan saudari Supriyati saat mendaftar, saksi membenarkan Ijazah yang digunakan saat mendaftar itu dari PKBM Bougenville sesuai dengan apa yang disampaikan dalam persidangan.

“Jadi,kami kan menerangkan sesuai dengan hasil klarifikasi kami terhadap saksi saksi pada saat penanganan pelanggaran di sentra Gakkumdu,”hal itu disampaikan oleh saksi Wazzaki saat diwawancarai Tim media kami

Selain itu Wazzaki juga menerangkan bahwa Bawaslu pernah menangani laporan dari masyarakat terkait ada indikasi penggunaan ijazah palsu.

“Sesuai dengan hasil laporan itu kan, dari masyarakat, Inisial (W).”ucapnya.

Sedangkan dari keterangan saksi Mislanuddin dan Hendra Apriansyah Eks. Anggota KPU kabupaten Lam-Sel periode 2018 – 2023 mengatakan berkaitan dengan proses bakal calon pada saat pendaftaran bakal calon legislatif tahun 2024 dibulan April sampai dengan penetapan calon terpilih.

Selanjutnya, juga diminta keterangan proses pencalonan verifikasi administrasi dan proses sampai ditetapkan Balon apakah ada masukan atau ada perbaikan yang dilakukan oleh partai atau calon dari ibu Supriyati.

“Ijazah yang digunakan saudari Supriyati saat pendaftaran hingga ditetapkan sebagai Calon Tetap benar, dari PKBM Bougenville Kalianda,” kata saksi Mislan.

Diakhiri persidangan Hakim ketua memberikan waktu dan kesempatan kepada Supriyati untuk menyampaikan dari keterangan para saksi

Dari keterangan pihak saksi Wazzaki dan Arif Sulaiman dari Bawaslu, Supriyati mengatakan cukup benar keterangan saksi.

Sedangkan, Saksi dari pihak Mislanuddin dan Hendra Apriansyah Eks. Anggota KPU Lam-Sel Supriyati menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap saksi KPU.

Karena, Ia merasa sebelumnya tidak diberi tahukan kalau pemberkasan pendaftaran pencalonan terkait keabsahan berkas nya

“Kalau toch, memang dari awal ijazah saya itu dianggap tidak ada keabsahanya’ kenapa tidak di gugurkan dari awal? Kan saya tidak bisa lanjut dalam mengikuti kontestasi,” kata Supriyati.

Menanggapi hal tersebut, pihak dari saksi kpu mengatakan bahwa sebelumnya pihak KPU telah memberitahukan waktu perbaikan persyaratan balon kepada pengurus partai.

Mislanuddin juga menambahkan bahwa kita menerima dokumen itu dari by silon (aplikasi). ketika dokumen itu lengkap, benar dan memenuhi syarat. Ia juga menjelaskan bahwa berkas Supriyati itu memenuhi syarat dari beberapa item baik itu KTP, ijazah, semuanya tidak ada yang salah.

Tim kami mempertanyakan kekecewaannya dari saudari Supriyati kepada KPU terkait rasa kecewanya atas keterangan saksi KPU dalam persidangan.

Tanggapan dari saksi kpu” ya, wajar wajar saja, terdakwa menyampaikan kekecewaannya terhadap kpu.

“Intinya, dari pihak KPU sudah terukur sesuai dengan PKPU, kita juga kan tidak bisa juga menentukan bahwa ijazah itu benar apa salah atau sah apa tidak bukan wewenang dari KPU,” beber saksi KPU.(red/Hb)

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan