Magetan,Transpos.id – SMA Negeri 1 Lembu suro termasuk sekolahan favorit, memiliki fasilitas bagus, berkualitas, dan tempat berkumpul anak anak berprestasi,Desa Genengan, Kec Kawedanan, Kabupaten Magetan, (24/08/23).
Namun berbanding terbalik dengan kenyataan yang menimpa salah satu orang tua asuh( Bolang) yang menceritakan ke Redaksi.
Sudah jauh – jauh hari sebelumnya sudah bertemu dengan guru BP Marzuki, dan mendiskusikan. Kalau ada yang mengurus administrasi kepindahan sebut saja PR, Mohon jangan di beri ijin kalau tanpa ijin dari bolang (orang tua asuh).
Dan Marzuki mengiyakan. Kembali lagi hari jum’at Marzuki telpon ( bolang) dan jawaban tetap. Jangan di beri ijin dulu,”terang Bolang. (Ada rekaman percakapan)
Hari senin 14/08/2023 Bolang menghadap ke sekolah, langsung ketemu dengan kepala sekolah Aris Sudharmono. M. Pd. dan Marzuki. Ada sedikit kecewa juga dengan kepala sekolahnya, saat menemui sambil bermain HP.
Intinya sekolah belum bisa mengeluarkan SURAT MUTASI karena masih proses tentang perwalian hak asuh anak.
Ini mulai curiga, sekolah belum bisa memberikan surat mutasi, kenapa rapot bisa di bawa. Ini awal yang jadi akar masalahnya
Bolang langsung mengadu ke Zainal Muhtaron,S.H.M.H. pengacara surabaya di beri petunjuk. Masalah ini masuknya pasal 37 tahun 2008. Menyalahkan gunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk Kelalaian/Pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dugaan pemalsuan data, masuk pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.
untuk seragam sekolah 2023 dan sumbangan partisipasi masyarakat atau di kenal dana komite kata Zainal Muhtarom,.S.H.M.H,. masuk dalam pasal pungli, pasal 423 KUHP, ini di kerjakan belakangan. Fokus di tindakan sekolah dulu.
Sebelum saya (bolang) membuat laporan di APH, mencoba mengumpulkan bukti. Termasuk saat percakapan dengan guru rekamannya sudah di serahkan ke team pengacara, dan sudah beberapa aduan yang di Terima dari orang tua murid, bisa untuk menguatkan bukti.
Sebenarnya kasus dugaan pungli 2022/2023 sudah sempat ada yang membuat aduan ke Polres Magetan, tapi belum tembus, mungkin buktinya kurang kuat, kebetulan ini datanya juga di berikan untuk menambah bukti.
Alhamdulillah Madiun sudah bergerak 4 sekolah Negeri di laporkan. Untuk Magetan tidak terburu buru. Bagi orang tua yang merasa keberatan/terbebani dengan pembiayaan SMA Negeri 1 lembu suro bisa mengadu ke 082142461603 Perwakilan tim di Magetan. Pesan Zainal Muhtarom,S.H.M.H, untuk orang tua atau wali murid, jangan takut mengadu data kami lindungi.(red/tim)