SMA Negeri 1 Lembu Suro Kawedanan Diduga Lakukan Pungli Terhadap Siwa Baru Hingga Jutaan Rupiah

Magetan,Transpos.id – Meski sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Yang mana aturan itu menyebutkan, jika pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Selain itu juga sudah dijelaskan pada Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Namun fakta di lapangan, aturan tersebut masih banyak yang diabaikan oleh pihak-pihak sekolah di wilayah Jawa Timur. Seperti halnya SMA Negeri 1 Lembu suro, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa timur.

Masalahnya, berdasarkan informasi serta data yang dihimpun di lapangan SMA Negeri 1 Lembu Suro Kawedanan, Kabupaten Magetan diduga melakukan pungli berkedok pembelian seragam sekolah terhadap peserta didik baru.

Menurut beberapa wali murid peserta didik baru pada wartawan ini mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan secara terstruktur yakni mewajibkan semua wali murid baru untuk membeli seragam sekolah yang sudah disiapkan oleh koperasi sekolah.

“Siswa laki-laki kurang lebih Rp. 1.700 dan Perempuan Sekitar Rp. 1.925,” ujarnya.

Bahkan diduga untuk mensiasati agar hal itu tidak terendus pihak-pihak terkait, wali murid hanya diberi selembar surat dengan rincian perlengkapan seragam sekolah saja. Namun tidak ada nota harga seragam atau kuitansi pembayaran yang jelas.

“Saat membayar kami hanya dikasih selembar kertas rincian seragam saja pembelian seragam di sekolah ini diwajibkan jadi mau tidak mau ya kami beli, meski harganya mungkin lebih murah di toko,” ungkap beberapa wali murid peserta didik baru.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Kawedanan belum bisa dikonfirmasi.

Perlu diketahui selain sudah ada aturan yang jelas, terlebih-lebih Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga sudah menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) untuk tidak menjual seragam di koperasi yang disediakan pihak sekolah.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dengan modus membeli seragam sekolah yang diduga melanggar aturan. Bahkan Khofifah juga mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah apabila hal yang demikian masih dilakukan.(red/Bolang)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan