SMA Negeri 1 Lembusuro Kawadenan Diduga Banyak Persoalan

Magetan,Transpos.id – Sekolah SMA Negeri 1 Lembusuro yang ada di wilayah Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, merupakan salah satu sekolah favorit dan mempunyai segudang prestasi.

Bahkan puluhan piala terpampang di sebelah barat pintu masuk sekolah, hingga membuat banyak orang tua yang terpikat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.

Namun siapa sangka, justru dibalik prestasi tersebut, SMA Negeri 1 Lembusuro ini menyimpan persoalan yang layak untuk dipublikasikan.

Seperti halnya persoalan profesionalitas aturan dan guru yang ada di sekolah tersebut yang sangat dikeluhkan oleh Bolang salah satu orang tua asuh dari siswi berinisial PR.

Masalahnya, Bolang pada awak media ini mengatakan jika pada saat itu ia menghadap ke salah satu guru Marzuki, guna menginfokan kalau ada yang datang ingin memindahkan anak asuhnya yang berinisial PR jangan dikasih ijin jika tanpa persetujuan darinya.

“Namun pada (10/08/23) saya dipanggil ke sekolah dan ketemu guru Marzuki, Paulus dan PR, dalam pertemuan tersebut PR mau dibawa ke Kalimantan, dan saya tidak mengizinkan, karena tanpa pemberitahuan ke saya(bolang) dan guru Marzuki memperkenankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,”

Lebih lanjut Bolang mengungkapkan bahwa pada hari Senin ia datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah ARIS Sudharmono, M.pd. dan Marzuki guru konseling/BP.

Dalam pertemuan tersebut Ia mendapat jawaban bahwa sekolah belum bisa memberikan surat Mutasi sebagai kelengkapan persyaratan mutasi sekolah di karenakan saat ini masih proses penyelesaian tentang perwalian hak asuh siswa.

“ini ada yang membuat saya sangat kecewa, kenapa rapot bisa di bawa sementara masih dalam proses, kan ndak jelas,” ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, membuat Bolang langsung melakukan koordinasi ke team LPK YAPERMA Muhtarmidi,S.H.

Dalam koordinasi itu saya menanyakan apakah Itu bisa masuk undang-undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman,” karena di anggap lalai, data apapun sebelum ada kepastian seharusnya tidak boleh dibawa,” pungkasnya

Sementara salah satu tim LPK YAPERMA mengatakan bahwa selain aduan tersebut juga masih banyak lagi aduan yang lain, yakni tentang program komite sekolah tahun 2022 kl X minimal 1,1jt. Kls X1 minimal 500rb kls X11 minimal 300 dan uang seragam tahun 2023,” datanya juga ada pada team. Sengaja belum kami tanggapi,” tegasnya.(red/tim)

LPK-Yaperma

By Redaksi

Tinggalkan Balasan