Jakarta||transpos.id – Persoalan pelepasan 7 tersangka kasus Narkoba jenis Ekstasi di Polda Jawa Timur, mendapat tanggapan serius dari Para Jendral di Mabes Polri. Terutama Jendral Bintang tiga dan Bintang satu.
Salah satunya Wakapolri Komjen Pol Drs H.Agus Andrianto SH MH, kepada awak media mengatakan,” Kasus pembebasan 7 Pelaku Ekstasi yang dilaporkan Wartawan Fast Respon (FRN) Seharusnya dilaporkan juga ke Propam Mabes Polri, lapor juga ke Propam, agar bisa diproses,” tegasnya, Rabu (17/7/24).
Secara terpisah saat di konfirmasi dihari yang sama Kepala Biro Wasidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan,” Akan seriusi terkait Penyidikan Kasus tersebut, hingga dianggap tuntas, salah satunya dilakukan Gelar Perkara.
” Nanti kami pelajari kasus itu, untuk ditindak Lanjuti,” tegas Iwan Kurniawan.
Lebih lanjut, anggota Propam yang berpengaruh di Intitusi tersebut yang enggan mau disebut namanya mengatakan,” Kasus ini seharusnya sudah masuk Pengaduan ke Yandu Propam Polri,” ijin saran pak, buat dumas ke bagyanduan terkait dugaan tersebut,” sarannya.
Ditempat terpisah tim awak media juga mengkonfirmasi Kadiv Propam Polri yang baru Irjen Pol. Abdul Karim melalui Via Whatshap Kamis (18/7) dan menjawab agar diperintahkan membuat Dumas kepihak Propam Polri,” Silahkan membuat dumas saja,” tandasnya.
Pewarta : Fz/Tim