Menu

Mode Gelap
Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024

BERITA

Sopir Gelapkan Puluhan Juta Rupiah, Polisi Amankan Tersangka Tanpa Perlawanan

badge-check


					Sopir Gelapkan Puluhan Juta Rupiah, Polisi Amankan Tersangka Tanpa Perlawanan Perbesar

Lampung Selatan, Transpos.id. –
Kepolisian Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang tersangka kasus penggelapan yang telah merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Tersangka bernama HDW (51), warga Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, saat tersangka sedang berada di sebuah tempat tambal ban. HDW, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri, telah menukar lima velg mobil dan delapan ban dari kendaraan dump truck yang ia kendarai.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka diberikan kepercayaan untuk mengoperasikan dump truck berwarna oranye dengan nomor polisi BE 9415 AJ. Namun, ia menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menukar velg dan ban kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk empat ban merek Blacklion, dua ban merek Swallow, dan dua ban merek Leag, semua berukuran ring 18.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses hukum. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari pada Selasa (20/8/2024).
Barang bukti yg diamanka 5 (lima) buah Velg dum truck ukuran 800 ( delapan ratus) tebal daun 16 (enam belas) dan 8 (delapan) buah ban fuso ring 18 (delapan belas).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan, Polisi juga telah menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.(Hr/Hms)

HR Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada

10 September 2024 - 07:44 WIB

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

10 September 2024 - 06:42 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh

9 September 2024 - 22:08 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas

9 September 2024 - 18:30 WIB

Trending di BERITA