Lamongan – Praktik lancung pengurasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Kalikapas, Jalan Sunan Drajat, kian terang-terangan dan seolah menantang hukum.
Alih-alih mengalir ke tangki kendaraan rakyat kecil atau mesin tani, jatah solar subsidi yang dibiayai negara diduga kuat justru dirampok oleh komplotan pelangsir yang terorganisir rapi.
Pantauan di lapangan menyuguhkan pemandangan miris: sebuah pick up dengan muatan jeriken dalam jumlah tak wajar bolak-balik mengisi solar tanpa hambatan.
Pola pengisian estafet ini bukan lagi sekadar kecurigaan, melainkan bukti nyata adanya praktik mafia BBM yang mengangkangi hak masyarakat ekonomi lemah.
Ironisnya, warga sudah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi otak di balik layar. Skema ini disinyalir bukan kerja amatiran.
”Bosnya itu Ivan, mas. Nah, si Catur ini yang jadi ‘panglima’ atau pengatur ritme di lapangan,” cetus seorang warga dengan nada geram.
Para pelaku pelangsir dan penimbunan ini tidak hanya bermain api dengan kemarahan warga, tetapi juga secara terang-terangan menantang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, ditegaskan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas.
Dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tak hanya para pelangsir, pihak SPBU Kalikapas juga harus bertanggung jawab penuh. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Keterlibatan atau pembiaran oleh pihak SPBU merupakan pelanggaran fatal terhadap kontrak kerjasama dengan Pertamina. Masyarakat mendesak agar Pertamina tidak hanya memberikan teguran lisan, melainkan sanksi Skorsing Distribusi hingga Pencabutan Izin Usaha (PHU). Jika SPBU terbukti menjadi kaki tangan mafia, maka pengelola juga dapat dijerat pasal penyertaan dalam tindak pidana.
Mengingat Dampak dari pesta pora para pelangsir ini mulai mencekik warga. Kelangkaan solar subsidi di SPBU tersebut menjadi santapan sehari-hari. Sementara rakyat harus gigit jari karena stok seringkali habis secara misterius, armada pelangsir justru bebas melenggang.
“Yang susah tetap kami, rakyat kecil. Kami cuma ingin solar itu sampai ke yang berhak, bukan ke kantong-kantong mafia yang kenyang dari subsidi negara,” keluh warga lainnya.
Publik kini menagih taring aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan. Pertanyaannya sederhana, Sampai kapan praktik kasat mata ini dibiarkan? Apakah hukum hanya tajam kepada rakyat jelata, namun tumpul di hadapan perampok subsidi negara?
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Kalikapas masih memilih bungkam seribu bahasa sebuah sikap yang makin mempertebal kecurigaan akan adanya kongkalikong di balik layar.
(Tim )
SPBU Kalikapas Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi IV dan CT, Publik Desak Polres Lamongan Segera Seret Pelaku ke Penjara!








