Berita  

Sumarti Nasabah MSI Magetan Gugat Presiden, Kapolri, dan Beberapa Turut Tergugat

Magetan – Dari desa Pojok seorang petani yang kesehariannya ke sawah dan beternak tidak menyangka punya keberanian luar biasa, sekarang sudah di kenal team Soni cs(suami Sumarti) pemburu keadilan MSI

Tak tanggung tanggung mengajukan gugatan Presiden RI, Kapolri c.q. Kapolda Jatim c.q Kapolres Magetan c.q Kasatreskrim polres Magetan, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Pemerintah RI c.q, Kejaksaan negeri Magetan

Gugatan di layangkan melalui kuasa hukumnya Arifin Purwanto S.H terkait penggelapan dana nasabah yang tak kunjung di tangani oleh aparat penegak hukum, menjadi sangat menarik dan perhatian publik isu lambannya penegakan hukum di tingkat lokal

Menurut Arifin Purnomo S.H yang sebelum jadi pengacara pernah menjadi penyidik di Kepolisian, laporan seperti ini buat saya 1 bulan selesai.sudah pernah menangani bahkan yang di proses teman sendiri, akhirnya di PTDH, kalau salah hukum harus ditegakkan, Polres Magetan dan anggotanya di anggap lalai dalam menangani laporan tersebut, sehingga layak di ajukan sanksi sesuai Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022.

Sidang pertama dan kedua telah di gelar namun kehadiran tergugat sangat minim Kapolri, Kapolda Jatim,Kadiv Propam, dan Presiden RI tidak datang, waktu sidang hari Rabu 12/12/2025 padahal pengadilan telah mengirim surat panggilan resmi dan di terima sesuai alamat

Sidang berikutnya Rabu 26/11/2025, jika sidang ke 3 tidak hadir berarti sidang akan berlanjut dan di anggap melepas haknya

Lanjut gugatan perdata GS di PA Magetan Kamis 13/11/2025 penggugat Robiatun, penanganannya beda, langsung setelah sidang ada perintah 1, memastikan keberadaan Wawan 2, tawarkan damai atau lanjut. Setelah sidang team Soni cs mendatangi polres Magetan menuju tahti tidak bisa langsung bertemu menurut Dedi penyidik unit 2, harus bon dulu kebetulan Kapolres hari ini ke Jakarta, baru Kamis bisa ketemu, langsung ada kesepakatan ingin damai, aset yang ada silahkan di bagi ke penggugat kalau lebih bisa bantu membagikan ke nasabah MSI lainnya

Hari Jum’at 14/11/2025 penghubung bolang sudah bertemu penyidik memintakan aset tetapi pulang belum Bisa mendapatkan harapan Soni cs, sebenarnya sudah di tawari foto kopi dan saat itu juga telepon pengacara Arifin Purnomo, tegas menjawab yang kita butuhkan aset yang asli, karena Wawan sudah tanda tangan.

Menurut Soni Wawan sudah tandatangan ganti oknumnya yang kami rasa sulit, kalau bagitu gugatan akan terus di lanjutkan, team kami juga pegang data asli dan bermatrai, dan saya yakin berkas ini yang punya hanya soni cs, sudah di titipkan ke pengacara, kami akan buat laporan berlanjut yang berbeda beda, dari penyelesaian kasus ini akan banyak ilmu yang bermanfaat.dan masarakat yang dulu hanya menggerutu sekarang sudah terbuka, bila merasa laporan lambat ajukan aja gugatan.

Menurut Lalang humas LSM LIRA Magetan kalau Wawan sudah tandatangan, menyatakan silahkan di jual dan di bagi, ini juga untuk meringankan beban Wawan nanti di persidangan , semoga bapak Kapolres Magetan mendengar permintaan Soni cs (Sugito & team)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan