Transpos.id, Kalianda Lampung Selatan – Kedua Terdakwa kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg. Jaringan internasional Predi Pratama divonis hukuman 17 tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).
Vonis penjara 17 tahun itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut kedua terdakwa dalam Hukuman Penjara se umur hidup.
Didasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan kedua terdakwa dan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah.
Kedua terdakwa yakni Sumardi Setia Budi (alias) Adi. Dan Annata Trinata Alim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, Narkotika golongan I. Bukan tanaman dengan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yang beratnya lima (5) gram.
Menurut ketua majelis hakim, Herman Siregar, S.H., M.H. Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut Hukuman Penjara Seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan surat dakwaan ke satu (1).
Setelah mendengarkan dakwa’an Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tetap pada pokoknya dan ke dua (2) terdakwa serta penasehat hukumnya juga tetap pada pembela’annya.
Menimbang Kedua terdakwa didakwa dalam surat dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Atau kedua para terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Menimbang, bahwa Para Terdakwa serta Penasehat Hukumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwa’an yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah diputus dengan putusan selama-lamanya.
“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah, dan menyakinkan dalam menjatuhkan Hukuman pidana penjara kepada terdakwa. Masing-masing selama 17 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan. Maka diganti pidana penjara 6 bulan,” terangnya pada Kamis 23 November 2023 kemarin.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan keputusan Hakim ialah dalam hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam upaya Pemberantasan tindak Pidana Narkotika. Maka perbuatan para terdakwa berpotensi merusak generasi penerus Bangsa.
Hal yang meringankan kedua terdakwa, belum pernah dipidana sebelumnya, dan kedua terdakwa kooperatif berprilaku sopan dalam mengikuti proses persidangan, serta para terdakwa berusia masih sangat mudah serta masih banyak kesempatan untuk berubah lebih baik kembali.
Sehingga para terdakwa pun menyesali semua perbutanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa satu memiliki dua anak yang masih kecil.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada para terdakwa,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusan.
Penasehat Hukum Kedua terdakwa, Syahroni, SH menyatakan bahwa menghormati putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.
“Kami menghargai putusan Pengadilan Begeri Kalianda, namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien saya terlebih dahulu,” ungkap Syahroni, SH Pengacara Muda saat ditemui usai mengikuti Persidangan.
Diketahui ke dua (2) terdakwa dari empat (4) terdakwa kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg itu masing-masing berasal dari Daerah yaitu sebagai berikut; Kedua terdakwa Sumardi setiya Budi Als Budi dan Annata Trinata Alim sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Yang divonis 17 Tahun hukuman penjara lebih ringan dari hukuman se umur hidup yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan Kedua Terdakwa lainya (terdakwa dalam tuntutan terpisah) yakni, Arreja dan Usrin. Sama-sama berasal dari Kendari Sulawesi Tenggara, yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum yang masih menunggu putusan Hakim yang di agendakan sidang putusan pada Hari Senin Tanggal 27 November 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Kalianda.
Ke empat (4) terdakwa ditangkapan dihotel Artotel kawasan Jakarta Pusat, oleh Tim Anggota Polres Lampung Selatan. Hasil dari pengembangan yang sebelumnya petugas Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan, mendapatkan dua (2) unit mesin cuci yang didalamnya terdapat enam puluh (60) bungkus paket Narkotika jenis sabu pada kendaraan paket APM Logistik Nomor Polisi 9181 WXR yang akan menyeberang di kepulauan Jawa di Areal Pemeriksaan Seaport interdiction di Pelabuhan Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Bakauheni Lampung Selatan. (Red/Ali Coboy/HRD)












