Blora,transpos.id – Terkait bumingnya dugaan mafia penimbunan solar bersubsidi di Cepu, yang di duga melakukan pengisian solar di SPBU.44.583.04 di Jl.Sorogo, Ngelo, Kec Cepu, Kab Blora, Jawa tengah.
Setelah mengisi, mobil tersebut membawa dan di timbun di sebuah gudang diduga milik (Pendek) yang berlokasi di daerah Desa Ngroto, Kec Cepu, Kab Blora, Jawa Tengah.
Dalam hal ini Polres Blora sigap tangani dan turun di lokasi tempat penimbunan BBM tersebut. Namun di gudang tersebut sudah tutup dan tidak ada aktivitas.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan pada media ini,” Bahwa dari penemuan awak media langsung kita suruh anggota dilapangan untuk sidak di lokasi, namun di lokasi sudah tutup tidak ada aktivitas apapun,” terangnya.
“Kalau emang ada barang bukti dan masih operasional kita akan tindak tegas proses sesuai hukum yang berlaku,”tambahnya.
Sesuai pelanggaran Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.
Dugaan pelanggaran untuk mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai. Pasal 55 UU Migas, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.(red)