Lampung Selatan, Transpos.id. — Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Lampung Selatan melakukan peninjauan lapangan terhadap peternakan ayam milik Harun Efendi di Dusun Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Kamis (6/11/2025).
Langkah ini diambil menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan tersebut. Warga mengeluhkan bau menyengat, timbunan bangkai ayam, banyaknya lalat, serta air limbah kandang yang mengalir ke sekitar permukiman.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa pemilik peternakan telah mengantongi sejumlah dokumen awal, di antaranya:
NIB: 0803220038374 (8 Maret 2022)
Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDP) Nomor 524/1166/IV/23/2019 (29 Oktober 2019)
Surat Pernyataan Warga/Tetangga
Namun, Tim Gakda juga mencatat sejumlah perizinan penting belum dipenuhi, antara lain:
KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Tanda Daftar Gudang (TDG)
SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)
Dokumen Lingkungan (UKL-UPL) beserta persetujuan limbah cair dan limbah B3
Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
SPPT PBB tahunan, yang masih tercatat sebagai lahan kosong, bukan lahan usaha peternakan
Hasil dan Rekomendasi Tim Gakda
Dalam berita acara pemeriksaan, Tim Gakda menegaskan beberapa poin penting:
1. Pemilik peternakan wajib segera melengkapi seluruh dokumen dan izin usaha sesuai ketentuan dan rekomendasi dinas terkait.
2. Pengelola diminta menertibkan timbunan bangkai ayam, melakukan pengendalian lalat, mengatasi bau menyengat, serta mengelola limbah cair hasil pencucian kandang agar tidak mencemari lingkungan.
3. SPPT PBB harus diperbarui menyesuaikan dengan kondisi aktual lahan yang kini difungsikan sebagai peternakan ayam.
Langkah tegas Tim Gakda ini diharapkan dapat mendorong pemilik usaha untuk lebih taat aturan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda.(red)












