Tuban, 14 Oktober 2025 – Ahmad Rizal, warga Desa Gunung Anyar, Tuban, mengaku menjadi korban penarikan unit secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan, PT. True Finance Bojonegoro.
Pasalnya, Kendaraan dump truck jenis Isuzu Elef miliknya diambil paksa meski kontrak kredit dijanjikan akan diperbarui dan ia hanya memiliki tunggakan dua bulan.
Rizal, yang telah membayar 25 dari total 36 bulan angsuran, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa dibohongi karena penarikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan melanggar kesepakatan lisan sebelumnya.
“Awalnya saya percaya karena mereka menjanjikan akan digulirkan (roll-over) dan pembayaran disesuaikan. Tiba-tiba saat saya di kantor leasing, mobil saya langsung ditarik tanpa surat resmi,” kata Rizal, Selasa (14/10/2025).
Menurut Rizal, ia tidak memiliki itikad buruk dan hanya menunggak dua bulan, dengan sisa kredit 11 bulan. Ia bahkan telah meminta waktu singkat untuk melunasi tunggakan tersebut.
Penarikan Diduga Langgar Prosedur Hukum
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Jaminan Fidusia, penarikan unit kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa adanya sertifikat fidusia dan tanpa persetujuan dari debitur atau putusan pengadilan. Penarikan sepihak tanpa surat resmi dapat dikategorikan melanggar hukum.
Saat ini, Ahmad Rizal masih berupaya menempuh jalur musyawarah dengan pihak leasing. Namun, jika upaya tersebut buntu, ia berencana membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kalau semua upaya buntu, kami akan membuat surat pengaduan resmi ke pihak leasing dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saya hanya minta keadilan, karena janji mereka dilanggar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. True Finance Bojonegoro yang beralamat di Jalan Veteran, Bojonegoro, belum memberikan keterangan resmi terkait penarikan unit milik Ahmad Rizal tersebut.