Untuk Memudahkan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Luncurkan Layanan E-Request Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Transpos.id. Kalianda – Lampung Selatan Layanan E-Request Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan merupakan inovasi yang ditujukan untuk masyarakat luas yang membutuhkan konsultasi maupun informasi terkait perdata dan usaha negara, masyarakat sebagai pengguna layanan E- Request akan lebih mudah dan efisien dalam berkonsultasi dan melaporkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh pengguna layanan, karena masyarakat dapat langsung berkomunikasi melalui ERequest yang merupakan layanan melalui Whatsapp.

“ Asal mula dibuatnya layanan E-Request ini karena wilayah Demografis Kabupaten Lampung Selatan yang terbentang luas dari pelabuhan Bakauheni sampai dengan Kecamatan Natar kurang lebih 100 km, sehingga kami (Kejari Lampung Selatan) membuat layanan E-Request untuk memudahkan masyarakat dengan mengakses melalui whatsapp tanpa harus datang langsung ke kantor Kejari Lampung Selatan atau Mall Pelayanan Publik (MPP)
yang ada di kalianda,”
terang Kajari Dwi Astuti
Beniyati, Selasa (03/10).

Lanjutnya, Terwujudnya Layanan E-Request Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sebagai Akselerator Pelayanan Publik di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan, Pengguna layanan E-Request akan lebih mudah dan efisien dalam berkonsultasi dan melaporkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh pengguna layanan, karena masyarakat dapat langsung berkomunikasi melalui E-Request yang merupakan layanan melalui Whatsapp.

“Masyarakat tidak perlu mengkhawaHrkan terkait dengan jarak, karena layanan ERequest dapat dijangkau dimanapun sehingga masyarakat yang berada di lokasi yang jauh dari MPP ataupun Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dapat merasakan layanan konsultasi hukum sehingga masyarakat dapat merasakan efisiensi waktu dan jarak.

“Karena masyarakat Kabupaten Lampung Selatan masih banyak belum mengerti ataupun paham mengenai digitalisasi komunikasi melalui website (halo JPN) dan masyarakat hanya mengerti komunikasi melalui Whatsapp sehingga untuk mempermudah masyarakat untuk bertanya tanpa harus datang ke kantor, MPP maupun membuka website halo JPN, dibuatlah layanan E-Request ini.

Layanan E-Request ini sudah berjalan dan kami telah melakukan sosialisasi layanan E-Request ini antara lain memasang banner dan barcode, menginformasikan melalui sosial media (Instagram, Facebook dll), untuk memperluasnya kami mensosialisasikannya juga melalui radio,” jelasnya.

Cara menggunakan layanan E-Request ini juga imbuhnya, masyarakat mengakses melalui whatsapp dan nantinya akan langsung terhubung oleh operator dan masyarakat dapat langsung mempertanyakan masalah-masalah yang sedang di hadapi yang kemudian oleh operator akan langsung menjawab permasalahan tersebut.

“Harapan kami agar dikedepannya layanan E-Request ini lebih banyak lagi dikenal oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Lampung Selatan sehingga kami dapat lebih banyak membantu masyarakat dalam melayani permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat serta. E-Request ini dapat menginspirasi intsansi lainnnya dalam hal pelayanan masyarakat yang lebih efiesian dan praktis,” pungkasnya. (red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan