Surabaya – Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RF, 24 tahun, Laki laki, warga Donorejo gang III, Kapasan, Surabaya.
Pelaku RF ditangkap saat sedang tidur siang di rumahnya sekira pukul 16.00 Wib, pada hari Jumat, 11/04/2025. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan dan Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
Di ruang pemeriksaan, pelaku RF mengaku sudah dua kali mencuri motor, pada aksi pertama terjadi di Donorejo gang 3 Surabaya pada 26/03/2025 sekira pukul 04.00 wib di Donorejo gang III.
Modus pelaku dalam melakukan aksi pertamanya tersebut dengan mencari motor yang tidak dikunci stir di kampung nya, dan menemukan vario warna hitam yg tidak terkunci stir, kemudian pelaku mendorong motor hasil curian tersebut dan dibawa ke Bogen, Tepat di depan makam, pelaku bertemu dengan seseorang berinisial SF yang merupakan penadah. Pelaku menjual motor curian tersebut seharga Rp 2 (dua) Juta.
Sedangkan untuk aksi yang kedua kalinya yaitu mencuri motor Honda Beat di perkampungan Jalan Donokerto, modusnya menggunakan kunci letter T, motor hasil curian kembali dijual ke penadah SF dengan harga Rp 3 Juta.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, untuk uang hasil pencurian motor digunakan untuk kebutuhan keluarga.
“Hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli baju lebaran buat keluarganya dan untuk bagi-bagi uang saat lebaran,” ucap Ipda Royan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di dua lokasi tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, sedangkan SF sebagai penadahnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).(Sy)