Wakil Bupati Bojonegoro Tanggapi Keluhan Warga Ngelo Terkait Dana Kerohiman

Oplus_16908288

Bojonegoro – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama tim Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab), melakukan mediasi langsung dengan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro pada Senin (5/5/2025) pukul 17.10 WIB. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penanganan Dampak Sosial Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko yang sudah berjalan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Ngelo, Panuri, menyampaikan keluhan warga yang telah menyerahkan seluruh persyaratan terkait ganti rugi dampak pembangunan bendungan, namun belum menerima kabar lebih lanjut. Panuri menjelaskan, setelah berkas lengkap diserahkan, pihaknya melanjutkan audiensi ke DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di kantor DPR. Dalam pertemuan itu, Panuri mengungkapkan harapan warga mengenai nilai kerohiman atau ganti rugi yang pantas diterima.

Selain itu, Panuri mengungkapkan kekhawatiran warga terkait proses pembersihan lahan relokasi. Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah waktunya untuk membersihkan lapangan, namun jika tidak dilakukan segera, masyarakat terancam tidak dapat melakukan penanaman di lahan baru pada tahun ini. “Sudah dua tahun kami tidak bisa bercocok tanam karena belum ada pembersihan lahan. Jika tahun ini pembersihan juga tidak bisa dilakukan, maka kami terancam tiga tahun tidak bisa bercocok tanam,” ujar Panuri.

“Kenapa prosesnya lambat? Padahal setelah menerima pendelegasian dari Gubernur, maksimal lima hari Bupati harus membentuk Satgas. Kenapa ada sumbatan-sumbatan yang membuat proses ini tidak jelas?” tambah Panuri.

Warga juga berharap agar Wakil Bupati dapat memastikan bahwa setelah pembentukan tim, kegiatan pembersihan lahan akan segera dimulai. Selain itu, mereka meminta agar warga dilibatkan dalam proses appraisal atau penilaian ganti rugi agar berjalan secara transparan dan adil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tim adalah untuk menindaklanjuti isu-isu terkait proyek Bendungan Karangnongko. Ia menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui berbagai tahapan, dan terkait pencairan dana kerohiman, Pemkab Bojonegoro sudah berupaya sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk meminta persetujuan pendelegasian kewenangan dari Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro, Helmy Elisabeth, juga menjelaskan lebih rinci mengenai tahapan penanganan dampak sosial sesuai surat persetujuan Gubernur. Ia menjelaskan bahwa tahapan tersebut meliputi persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penilaian oleh pihak independen sesuai dengan Perpres 78, serta proses administrasi. Helmy menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mengabaikan kondisi warga dan akan segera menelusuri dokumen yang telah diserahkan.

Selain itu, Wakil Bupati Nurul Azizah juga meminta kepada Heli Supangat (Pendamping Mandiri Perhutanan Sosial) untuk memberikan penjelasan terkait proses penggantian dana kerohiman. Heli menyampaikan, “Proses penggantian dana kerohiman harus melalui beberapa mekanisme. Saat ini, kami sudah sampai pada tahap pembentukan tim. Kami tinggal menunggu hasil kajian dari Kejaksaan, dan kami berharap warga dapat bersabar. Kami bersama Ketua KTH akan terus mengawal setiap tahapan.”

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro turut memberikan penjelasan, menyatakan bahwa pemberian dana kerohiman harus mengikuti aturan yang berlaku. Pihak Kejaksaan akan mengkaji secara yuridis fakta-fakta yang ada, agar penyaluran dana tidak menyalahi ketentuan hukum. Kejaksaan mendukung percepatan proses, namun tetap mengutamakan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum.

Wakil Bupati Nurul Azizah berharap pertemuan ini dapat menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak, agar pembersihan lahan dapat segera dilakukan, serta proses penilaian ganti rugi nanti tetap melibatkan warga secara adil dan transparan.

Di akhir pertemuan, Wakil Bupati berharap pihak pendamping dari Kejaksaan dapat segera melakukan kajian dan merencanakan jadwal pelaksanaan kegiatan.

 

Bojonegoro

Tinggalkan Balasan