Warga Desa Wotanngare Keluhkan Limbah Kotoran Ayam, Kades Belum Ambil Tindakan

Bojonegoro – Masyarakat Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro menghadapi masalah serius akibat pembuangan limbah kotoran ayam yang tidak sesuai prosedur.

Limbah tersebut diduga dibuang tanpa adanya konsultasi atau izin persetujuan dari warga sekitar, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Keluhan utama warga adalah meningkatnya jumlah lalat yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Beberapa warga juga melaporkan bau tidak sedap yang menyebar ke permukiman mereka. Wilayah yang berdampak serius di Rt 13 dan rt 14, Salah seorang warga desa Wotan ngare inisail J, mengungkapkan keresahannya.

“Kami sudah melaporkan masalah ini ke kepala desa, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan yang jelas. Lalat semakin banyak, dan ini membuat kami tidak nyaman,” ujarnya, (9/1/2025).

Menurut pantauan di lokasi, limbah tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. Warga berharap agar pihak terkait, termasuk kepala desa dan instansi lingkungan hidup, segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

Awak media berlanjut ke ketua rt/rw 14/004  inisial H untuk dikonfirmasi terkait limbah, mengatakan”, untuk masalah dampak ada mas, lalat masuk kewilayah lingkungan saya, khususnya yang berdekatan dengan pembuangan limbah tersebut,” tuturnya

H  juga menambahkan tidak ada izin atau permisi kelingkungan,” untuk izin atau permisi tidak ada masuk kesaya mas, dan masyarakat lingkungan saya tidak dimintai tanda tangan persetujuan mas,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kepala desa belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat. Warga berharap adanya langkah konkret untuk memastikan pembuangan limbah dilakukan sesuai aturan, serta mengurangi dampak buruk terhadap kesehatan dan kenyamanan mereka.

Terkait permasalahan limbah kotoran dari kandang ayam yg dibuang didesa Wotanngare tepatnya di tanah solofalay yang mencemari lingkungan Dandy Suprayitno Dinas Lingkungan Hidup kabupaten. Bojonegoro angkat bicara,” terimaksih mas laporan sudah saya terima dan akan kita tindak lanjuti, dan terkait izin pembuangan limbah dilokasi tersebut yang disolofalay memang belum ada izin masuk mas, untuk info selanjutnya nanti saya kabari mas,” pungkasnya.

– Pembuangan limbah kotoran ayam secara sembarangan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurut Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

– Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU PPLH, yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan