Berita  

Warga Soroti Proyek Malam Hari di Tambakromo, Diduga Dikendalikan Anggota DPRD Bojonegoro

Bojonegoro – 13 November 2025. Proyek pemasangan saluran U-Ditch sepanjang sekitar 140 meter di Dusun Ngelo, Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang disebut berasal dari Dinas PU Bina Marga ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, minim pengawasan, dan tanpa transparansi publik.

Pekerjaan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, di tengah kondisi selokan yang masih tergenang air. Meski demikian, pemasangan tetap dilakukan tanpa lantai dasar cor (LC) maupun urugan pasir, yang semestinya menjadi pondasi utama untuk kekuatan konstruksi saluran.

Di lokasi, juga tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya wajib dipasang untuk menunjukkan sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana.

Para pekerja pun terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Tidak tampak pengawas lapangan dari pihak pelaksana maupun dari dinas terkait.

Salah satu pekerja berinisial N (alias Sablon) menjelaskan:

> “Saya tidak tahu CV-nya mas, karena saking banyaknya DPR Sahudi punya CV. Ini yang dipakai yang mana saya juga tidak tahu. Saya hanya pekerja harian mas,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa pelaksana proyek tidak hadir di lokasi.

> “Pelaksananya nggak ada di sini mas, mandornya di rumah,” tambahnya.

 

Warga setempat menyayangkan metode kerja yang dinilai tergesa-gesa dan tidak mengikuti prosedur teknis.

> “Air masih ada tapi dipaksa dipasang. Kalau tanpa cor dasar nanti cepat rusak. Papan proyek juga nggak ada, jadi masyarakat nggak tahu ini proyek dari mana,” ujar seorang warga.

 

Nama Sahudi, anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Gerindra asal Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proyek ini. Namun saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak memberikan respon.

Konfirmasi ke PU Bina Marga Juga Tidak Ditanggapi

Pihak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, yang disebut sebagai instansi penanggung jawab proyek U-Ditch ini, telah dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp pada 14 November 2025.

Konfirmasi tersebut meminta kejelasan mengenai:

Tidak adanya papan proyek,

Pekerjaan dilakukan malam hari,

Pemasangan U-Ditch di tengah genangan air,

Tidak digunakannya lantai dasar cor (LC),

Tidak adanya pengawas lapangan,

Serta dugaan keterkaitan anggota DPRD.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PU Bina Marga tidak memberikan respon, meski pesan telah terbaca.
Sikap diam ini semakin memperkuat keresahan warga terhadap transparansi dan kualitas pelaksanaan pembangunan.

⚖️ Dugaan Pelanggaran Regulasi

1. UU No. 23 Tahun 2014 – Pasal 187 ayat (1) huruf e
Anggota DPRD dilarang menjadi pelaksana proyek dari anggaran pemerintah daerah.

2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 95 ayat (1)
Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3).

3. Permen PUPR No. 8 Tahun 2021
Pemasangan U-Ditch wajib menggunakan lantai kerja (LC) sebagai dasar konstruksi.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Papan informasi proyek wajib disediakan sebagai bentuk keterbukaan publik.

 

Masyarakat berharap Dinas PU Bina Marga Bojonegoro segera turun ke lapangan, memeriksa pekerjaan yang masih berlangsung tanpa pengawasan, tanpa papan proyek, serta diduga tidak sesuai standar teknis.

Bojonegoro

Penulis: IpEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan