Lampung Selatan, Transpos.id. – Lapangan Radin Inten Kalianda, menjadi saksi momen penting bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 5.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Supriyanto.
Prosesi tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Bagi para penerima, penyerahan SK ini menjadi jawaban atas penantian panjang yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun. Tidak sedikit tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status kerja. Oleh karena itu, momentum ini dipandang bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan loyalitas yang selama ini diberikan.
Suasana khidmat menyelimuti kegiatan tersebut.
Ribuan peserta tampil seragam mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dilengkapi unsur adat Lampung. Tukus yang dikenakan para laki-laki serta selendang Tapis bagi perempuan menjadi simbol identitas budaya sekaligus kebersamaan dalam momen bersejarah itu.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh tenaga honorer atas kesabaran serta pengabdian yang telah ditunjukkan.
Ia juga menyempatkan berdialog dengan sejumlah peserta yang mengaku telah menanti pengangkatan lebih dari dua dekade.
Egi menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal tanggung jawab baru yang harus dijalani dengan penuh integritas. Ia menekankan pentingnya membangun birokrasi yang bersih melalui semangat “Betik”, akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi.
Menurutnya, nilai antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga tercermin dalam kedisiplinan, etos kerja, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh aparatur mampu bekerja secara profesional, mandiri, dan melayani masyarakat dengan ketulusan.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, sebanyak 2.299 merupakan tenaga pendidik dan 474 tenaga kesehatan dengan terhitung mulai tanggal 1 November 2025. Sementara itu, 3.019 tenaga teknis mulai berlaku per 1 Oktober 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang selama ini bertumpu pada peran para tenaga honorer.(red)
















