Tuban – Proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, menuai protes keras.
Masalahnya, Warga sekitar mencium aroma tak sedap lantaran proyek tersebut diduga kuat nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Ironisnya, tower tersebut berdiri tegak di atas lahan milik warga setempat bernama Sugeng, tepat di tengah permukiman padat penduduk.
Keberadaan proyek ini pun memicu pertanyaan besar terkait aspek keselamatan dan legalitas di mata hukum.
Alih-alih memberikan transparansi, pihak pelaksana proyek yang diketahui bernama Hery justru memilih jalur bungkam.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, ia tidak memberikan respons apa pun hingga berita ini diturunkan.
Hal ini tentunya kian memperkuat bukti, bahwa Pembangunan tower tersebut disinyalir telah mengangkangi sejumlah regulasi penting yang berlaku di Indonesia.
Diantaranya yakni, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Yang mana aturan tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai.
Selanjutnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi.
Regulasi ini mewajibkan adanya koordinasi dan izin dari lingkungan sekitar dalam radius ketinggian menara demi keamanan dan kesehatan warga.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo, dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009.
Aturan ini mengatur secara ketat tata cara perizinan pembangunan menara agar tidak merugikan kepentingan umum dan estetika wilayah.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketertiban tata ruang daerah yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak Perda.
Maka tak salah jika pembangunan tower ini memantik kekhawatiran warga. Mereka mendesak agar pemerintah desa dan instansi terkait tidak berpangku tangan melihat pelanggaran yang terang-terangan di depan mata.
“Jangan tunggu ada korban atau konflik sosial baru bertindak. Jika memang tidak ada izin, segel dan hentikan segera,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Hingga kini, publik menunggu keberanian pihak berwenang di Tuban untuk turun ke lapangan dan memastikan apakah tower tersebut adalah proyek yang sah atau sekadar proyek siluman yang mengabaikan hak dan keselamatan warga.(Tim)









