Berita  

Di Duga SPBU Salahi Aturan Pertamina, Mengisi Pengangsu Tanpa Ada Surat Rekom Atau Barcode

Lamongan, Transpos.id – Sangat di sayangkan perilaku Operator SPBU yang diduga prioritaskan para tengkulak sehingga tidak perdulikan beberapa kendaraan umum, untuk mendapatkan BBM Bersubsidi.

Dalam kejadian ini, saat beberapa kendaraan umum antri untuk mengisi BBM. Namun oknum operator SPBU dengan santainya mengisi para tengkulak. Kejadian tersebut di SPBU 54.622.05 Jl. Bojonegoro No.17, Gedu, Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Sehingga awak media mencoba konfirmasi kepada para tengkulak atau pengangsu yang membawa mobil pik up dengan isi jerigen dan motor pakai drum tersebut diduga untuk di perjual belikan. Pasalnya saat di tanya awak media ini mengatakan,” Bahwa BBM Bersubsidi jenis pertalite ini mau di jual lagi,” Ucapnya.

Saat di singgung terkait surat rekom atau surat ijin usaha mengatakan bahwa sudah koordinasi dengan pengurus SPBU,” bebernya.

Namun para operator tersebut saat di konfirmasi terkait tidak ada surat rekom atau barcode bisa mengisi, dengan menjawab bahwa surat ketinggalan dirumah,” kilahnya.

Padahal semua para mobil umum antri untuk mengisi semua dimintai barcode. Salah satu sopir mobil pribadi sebut saja S mengatakan,” Biasa itu mas, dia kan per drum dapat lima ribu, jadi diutamakan,” terangnya.

Untuk itu dalam kejadian tersebut awak media mencoba konfirmasi dengan pengawas, namun pengawas tidak ada ditempat. Sangat di sayangkan para oknum SPBU yang diduga sengaja untuk mencari keuntungan pribadi dengan menyalahi aturan Pertamina.

Sehingga kerapnya kelangkaan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan Solar di wilayah Kabupaten Lamongan ini di sebabkan bukan hanya mafia BBM. Namun diduga ada keterlibatan oknum SPBU.

Patut diduga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintah di pidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (Fz)

Tinggalkan Balasan