Bojonegoro, transpos.id – Terindikasi melakukan Pungli, oknum pejabat kepala sekolah SMP N 2 Padangan dan Komite Di Instansi tersebut Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dan dan Wali Murid merasa tidak paham dengan perbuatan oknum oknum tersebut oleh karena itu Pihak Wali murid atas Nama Latip menunjuk Advokat Pada Kantor UBK Law Firm agar menemukan solusi atas perbuatan tersebut dengan sejumlah Uang sebesar itu di kalikan sejumlah siswa yang ada di SMP N 2 Padangan.
Pasalnya, penarikan uang pada satuan pendidikan telah diatur pada Perda Kabupaten Bojonegoro No 08 Tahun 2020 Bab 14 Pasal 38 ayat 3 berbunyi ” Sumbangan biaya pendidikan yang bersifat insidentil pada satuan pendidikan harus mendapatkan izin dari Bupati”. Dan juga Permendikbud No 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 berbunyi ” Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan / sumbangan bukan Pungutan.
Saat awak media konfirmasi ke L mengatakan, permasalahan ini sudah saya limpahkan ke kuasa hukum pada kantor UBK Law Firm mas, jadi Jenengan langsung ke kuasa hukum yang saya tunjuk saya saja mas,” katanya.
pengacara UBK Law Firm, ADV. Zaenal abidin,S.H.,CPM. Di Konfirmasi di KANTOR UBK Law Firm JL R.A Kartini desa Kuniran konfirmasi di jadi begini Kebetulan saya di tunjuk Saudara Latip selaku Walimurid yakni perihal terjadinya Penarikan Uang Yang di lakukan Oleh Oknum Pejabat Instansi SMP N 2 Padangan di duga melakukan Pungli.
“Diduga melakukan pungli sampai saat ini Upaya yang kami lakukan adalah Melaporkan Ke Pihak Berwajib agar di proses Hukum
Saya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi wali murid Di seluruh Instansi Pendidikan dari jenjang SD N SMPN SMA N dan SMKya berhati hati untuk melakukan transaksi Uang kepada pihak Instansi Sekolahan di tanya peruntukan nya, di mintai bukti kwitansi tanda trima kwitansi bentuk apapun yang di keluarkan oleh Instansi Pendidikan jelasnya.
Ditambahkannya, Nah
“Upaya Hukum saya selaku Penasehat Hukum dari UBK Law Firm kami Akan Somasi dan berusaha apa yang telah di perbuat oleh Oknum nakal tersebut agar meminta maaf dan mengembalikan uang uang wali murid yang telah di kumpulkan oleh karena itu jika dalam waktu 2 kali 23 Jam tidak di laksanakan kami akan melaporkan permasalahan ini ke Polres Bojonegoro karena klien saya merasa di rugikan baik materi dan non materi atas dugaan Perbuatan kemufakatan Jahat,”
Kebetulan yang Kami .
Ipung












