Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman 5.250 Peserta Meriahkan Gelaran Air Force Run 2024 di Lanud Sultan Hasanuddin

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman