Berita  

Proyek Pembangunan Gedung kampus IAINU Bangi, Diduga Langgar Aturan K3

Pasuruan Transpos id. Hasil pantauan lapangan langsung wartawan pada Jum’at (6/9/2024) siang.

Sejumlah pekerja proyek pembangunan Gedung kampus iainiu Bangil. diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Terlihat langsong beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pengaman.

Lebih lanjut, pengawas lapangan yang seharusnya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) juga tidak tampak di lokasi. Ketika dikonfirmasi, salah satu Dari wakil pelaksan minta untuk di hubungi tidak bisa jawabnya. Hanya ada pesan bilang pak mau saya kasih kontak pihak pelaksana, tapi tolong poto yang bapak poto tadi di hapus ini permintaan dari pihak pelaksana kata wakil. yang saya temui di besteng . Waktu itu juga ada konsultan lihat orang kerja tidak memakai ke amanan diam saja. Jawabnya kalo di ingetin bilang pusing segala pak. Padahal banyak matrial besi takutanya kalo ada apa sama pekerja siapa yang bertanggung jawab. Karna angaran untuk k3 atau ke amanan. Sudah di sediakan. Miris nya lagi awak media diminta untuk menghapus poto poto yang ada di ponsel saya. Padahal tujuan untuk ngasih tau atau konfirmasi smaa pihak pelaksana untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran K3 yang terjadi.

 

Hasil pantauan lapangan langsung wartawan pada Jum’at (6/9/2024) siang. , awak media menyuarakan keprihatinannya atas situasi ini dilokasi proyek gedung Kampus Lainiu Bangil.

Saya menyoroti bahwa meskipun proyek pembangunan gedung yang dikelola oleh Cv zafran puta kontruksi.
Cv Yusapa technika. yang memiliki anggaran sebesar Rp.2.225.592.00 dan didanai oleh APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2024, penerapan standar K3 di lapangan tampaknya masih diabaikan.

“Di papan informasi tertulis jelas imbauan agar pekerja menggunakan ( APD) seperti topi pelindung, rompi, sarung tangan, dan sepatu boots untuk menjamin keselamatan mereka. Namun, faktanya di lapangan berbeda,” terangnya pada Jumat (6/9/2024).

Sekedar informasi, dalam undang-undang, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan komponen vital yang wajib diterapkan oleh perusahaan untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan dan bahaya kesehatan selama bekerja.

Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, penerapan K3 menjadi landasan penting dalam menjaga keselamatan pekerja dan meningkatkan produktivitas.

Aturan K3 bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan akibat alat, mesin, dan bahan berbahaya, serta mengurangi potensi kerugian akibat kecelakaan yang dapat mengganggu operasional bisnis.

Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja.Penerapan K3 tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan, tetapi juga meningkatkan produktivitas.

Pekerja yang merasa aman dan sehat akan bekerja lebih fokus dan efisien, mendukung pencapaian tujuan perusahaan secara keseluruhan.

Sejauh ini, pihak pelaksana proyek dan pejabat teknis terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran K3 di lokasi proyek gedung kampus iainu Bangil, Wartawan media ini akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut.

Dari pihak pelaksana koko infonya selaku pelaksana tudak peenah respon di hubungi melalui via WhatsApp tidak ada tanggapan sama sekali.sampai berita tayang. Seharusnya dari pihak pelaksana meng haruskan memberi kebijakan untuk k3. . Nasor,

By Redaksi

Tinggalkan Balasan