Berita  

Freddy Dewan Lamongan Diduga Terlibat Bermain Proyek SKPD

Lamongan, Transpos.id – Borok DPRD Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencuat.

Menurut beberapa sumber pejabat Lamongan yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, Freddy yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Lamongan diduga bermain proyek bersumber APBD.

Kegiatan proyek tersebut disalurkan lewat beberapa satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lamongan, seperti PUPR, PU SDA, dan diduga masih banyak lagi lainnya.

“Proyek itu sendiri digelontorkan ke desa-desa yang ada di wilayah dapilnya, Seperti kecamatan Babat, Kedungpring, Sugio dan Pucuk,” ujarnya.

Sementara, lanjut sumber, untuk jenis kegiatan mulai dari pengerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) serta diduga masih banyak pekerjaan proyek lainnya.

“Anggaran dari masing-masing kegiatan pengerjaan proyek tersebut rata-rata Rp.200 juta rupiah, dan jika ditotal ditafsir hingga mencapai milyaran rupiah,” ujarnya.

Sementara, untuk modus pengerjaan proyek APBD tersebut, yani dengan menggunakan CV atas nama orang terdekatnya atau keluarganya sendiri.

Modus monopoli proyek tersebut diduga dilakukan Freddy Wahyudi sejak dirinya menjabat sebagai DPRD Lamongan, hingga tahun 2024 ini.

“Dan tentu keuntungan yang dikeruk dari proyek bersumber dari uang pajak rakyat ini pastinya sudah banyak,” ungkapnya.

Fredy Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, seakan gusar, dengan menanyakan sumber pemberitaan.

“Berita itu dari mana, Saya jawab tegas itu tidak benar,” kilahnya.

Padahal dilain waktu, menurut dari beberapa sumber pada awak media ini membenarkan, Fredy Wahyudi DPRD Lamongan bermain proyek SKPD, dan proyek tersebut dikerjakan Budi yang tak lain keluarga dekatnya sendiri.

Bahkan, proyek Fredy Wahyudi yang baru menjabat sebagai ketua DPRD Lamongan tersebut memang sangatlah banyak, dan tak terhitung lagi keberadaannya.

“Mirisnya dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek, dan buktinya dapat dilihat, sudah banyak bangunan proyek tersebut yang sudah mengalami kerusakan,” tandasnya.

Terkait fenomena tersebut, pantas fungsi Dewan Lamongan sebagai alat kontrol pemerintah selama ini seakan hilang.

Sebab, bagaimana mau mengontrol pembangunan, kalau memang wakil rakyat ini sendiri gemar terlibat sebagai pelaksana pembangunan proyek SKPD.

Selain sudah jelas, sesuai UU no.17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD atau (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Serta dalam Pasal 400 ayat 2 tersebut terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubunggannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Jadi dalam pasal tersebut dapat disimpulkan, jika monopoli atau bagi-bagi jatah proyek yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut merupakan tindakan merampas hak rakyat.

Maka terkait kasus tersebut, masyarakat berencana melaporkan ke aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri Lamongan.

Berharap laporan itu nantinya diproses secara profesional tanpa pandang bulu dan dapat ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sw

By Redaksi

Tinggalkan Balasan