DEFORESTASI Brutal, Beralihnya Fungsi Lahan Hutan Menjadi Lahan Pertanian di BKPH Sekaran

Bojonegoro, transpos.id – Indonesia memiliki hutan yang kaya akan keragaman jenis populasi di dalamnya, namun seiring dengan berjalannya waktu Indonesia menjadi hutan yang paling terancam di dunia.

Terkikisnya hutan karena penebangan liar menjadikan faktor utama yang diperkirakan 70-75 persen dari kayu yang dipanen ditebang secara liar. Dari perspektif ekonomi, penebangan liar telah mengurangi pendapatan dan devisa Negara serta diperkirakan kerugian Negara mencapai 30 triliyun pertahun. Dilain sisi penebangan liar tersebut dapat mengakibatkan kurangnya resapan air yang dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.

Dampak penebangan hutan secara liar diantaranya adalah hilangnya kesuburan tanah mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak sehingga menjadi sangat kering dan gersang. Hingga nutrisi dalam tanah mudah menguap. Selain itu, hujan bias menyapu sisa-sisa nutrisis dari tanah. Oleh sebab itu, ketika tanah sudah kehilangan banyak nutrisi, maka reboisasi menjadi hal yang sulit dan budidaya di lahan tersebut menjadi tidak memungkinkan.

Turunnya sumber daya air juga menjadi bagian dari dampak penebangan hutan secara liar dikarenakan pohon sangat berkontribusi dalam menjaga siklus air melalui akar pohon penyerapan air yang kemudian dialirkan ke daun, kemudian menguap dan dilepaskan ke lapisan atmosfer. Ketika pohon ditebang dan daerah tersebut menjadi gersang, maka takada lagi yang membantu tanah menyerap lebih banyak air, dengan demikian akhirnya menyebabkan terjadinya penurunan sumber daya air.

Punahnya keanekaragaman hayati, meskipun hutan tropis hanya seluas 6% dari permukaan bumi tetapi sekitar 80-90% dari spesies ada di dalamnya. Akibat penebangan liar yang dilakukan secara besar-besaran ada sekitar 100 spesies hewan menurun setiap hari, keanekaragaman hayati dari berbagai daerah hilang dalam skala besar.
Mengakibatkan banjir dikarenakan hutan yang berfungsi sebagai penyerap air tidak dapat menyerap dan menyimpan air dalam jumlah yang banyak ketika hujan lebat terjadi.perusakan hutan di wilayah bkph sekaran seolah tidak bisa di kendalikan, dari  penebangan liar yang menjadikan gundulnya hutan berkelanjutan menjadi beralihnya fungsi lahan hutan gundul menjadi lahan pertanian.

DEFORESTASI beralihnya fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian, dari tingkat keparahan akan kerusakan hutan di BKPH Sekaran. Menarik awak media untuk melakukan penelusuran dan melakukan investigasi di lapangan dan di duga adanya oknum yang melakukan pelanggaran, baik itu dari aparat perhutani di lapangan ataupun dari masyarakat. Kolaborasi perusakan lahan hutan yang sangat membahayakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam ini sungguh tidak bisa di biarkan.

Dari investigasi lapangan awak media berlanjut menuju BKPH untuk mengadakan wawancara dengan kepala BKPH Sekaran Asper wiyoso, dalam wawancara Asper Wiyoso memberikan banyak keterangan tentang kesulitannya untuk memulihkan hutan agar kembali menjadi fungsi hutan yang sebenarnya.

” Berbagai macam program baik itu sosialisasi dengan kepala desa , LMDH, seluruh stick holder dan lapisan masyarakat yang wilayahnya berdampingan dengan hutan BKPH Sekaran belum menemukan hasil yang berarti sampai hari ini,” tuturnya.

Wiyoso menambahkan,” Keterbatasan personil dalam pengamanan hutan juga termasuk kendala yang  menyulitkan kita mas, sesulit apapun perum perhutani sebagai Perusahaan BUMN yang di bekali dengan peraturan perundang undangan yang sah oleh negara dalam menjaga, mengamankan dan menata tata kelola hutan harus mampu mengembalikan hutan sebagaima mestinya.

” Karena gini juga mas di wilayah Tambakromo dan Jajar itu orang orangnya susah diatur orang orangnya tingkat kesadaranya kurang, dan untuk menindak tegas baik itu dari oknum perhutani yang melakukan kerjasama dengan para Petani penggarap lahan yang beretika bisnis saya akan bertindak tegas dan tetap saya proses hukum,” pungkasnya.

Tindak pidana bidang kehutanan adalah: “perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum
melanggarnya”.

(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan