Pemangkasan Bantuan PIP di SMA Islam Nurul Ulum Malo Layak Diusut Tuntas

Bojonegoro, transpos.id – Terkait adanya dugaan pemangkasan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Islam Nurul Ulum Malo, Kabupaten Bojonegoro layak diusut tuntas pihak terkait.

Sebab dugaan pemangkasan bantuan dana PIP yang diterimakan pada 25 Siswa yang dilakukan Dewi selaku Guru SMA Islam Nurul Ulum Malo ini diduga kuat ada keterlibatan Kepala Sekolah bernama Murti Cahyono.

Dugaan itu kian terlihat jelas ketika awak media hendak konfirmasi Dewi di kantornya, namun Kepala sekola SMA Islam Nurul Malo Murti Cahyono seakan sembunyikan Dewi dari kamera wartawan.

“Bu Dewi tidak ada,” kilahnya.

Padahal menurut siswa-siswinya jika gurunya bernama Dewi yang diduga sunat bantuan PIP sebesar Rp. 900 ribu per Siswa penerima bantuan tersebut,” berada di kelas,” ujar siswa.

Bahkan hal itu juga diperkuat dengan pengakuan kepala sekolah SMA Islam Nurul Ulum Malo Murti Cahyono saat dikonfirmasi salah satu Wali Murid.

Yang mana saat itu Kepala Sekolah Murti Cahyono membenarkan soal adanya pemangkasan dana PIP di dalam mobil tersebut. Dan Murti, berdalih dana pemangkasan itu untuk pembayaran buku LKS dan beberapa pembayaran lainnya di sekolah.

Sementara soal pemangkasan di dalam mobil, Murti mengatakan,” jika tidak dipangkas seperti itu maka pihak sekolah yang repot, lantaran murid hanya 1 Minggu sekali baru pulang ke rumah,” kilahnya.

Selain itu yang lebih mirisnya lagi, menurut Wali Murid yang enggan disebutkan namanya, masing-masing siswa penerima bantuan PIP sebesar Rp. 1.800.00 ini bukan hanya dipangkas saja.

Melainkan kartu PIP yang seharusnya dipegang oleh wali murid ini juga dibawah oleh para oknum guru SMA Islam Nurul Ulum Malo.

“Bahkan, saya cek, sesuai data anak saya seharusnya menerima 4 kali, namun faktanya hanya menerima dua kali saja,” tandasnya.

Maka terkait perkara ini awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap pihak terkait khususnya aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun Polres Bojonegoro tidak tutup mata dan segera menindak tegas para pelaku.

Sebab sudah jelas, bahwa Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah atau siapa pun, dengan alasan apa pun. Dana PIP merupakan biaya personal pendidikan siswa.

Jadi apa yang diduga dilakukan oknum Guru di SMA Islam Nurul Ulum Malo murni dugaan pungli, dan hal itu tentunya melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta Pasal 12 huruf e, yang menegaskan bahwa Pejabat yang melakukan pungli dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda antara Rp. 200.000.000 dan Rp. 1.000.000.000, UU No 25 tahun 2009 pelayanan publik.

Selanjutnya Pasal 55 : Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian. Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas bersih pungutan liar Satgas Saber Pungli berwenang operasi pemberantasan pungli. (Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan