Berita  

Pembayaran PTSL Hanya Diajukan untuk Peta Bidang

Bojonegoro, transpos.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus diupayakan pemerintah desa Trenggulunan kec. Ngasem, kab. Bojonegoro untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Baru-baru ini, pihak berwenang menegaskan bahwa biaya PTSL hanya dikenakan pada pengajuan peta bidang saja. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan tanah.

Menurut Pejabat Pemerintah/Dinas pertanahan, “Pembayaran dalam program PTSL hanya mencakup pengajuan peta bidang, tanpa ada tambahan biaya lainnya yang dibebankan pada masyarakat. Kebijakan ini untuk menghindari pungutan liar dan memastikan transparansi dalam proses sertifikasi.”

Muncul protes dari salah satu warga Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Rasimah terkait pengajuan peta bidang tanah atas nama orang lain sebut saja Karmi, Rasimah merasa keberatan atas pengajuan bidang tanah atas nama Karmi. Karena menurut Rasimah bidang tanah tersebut dianggap masih warisnya, terbukti sesuai buku C desa masih urutan ahli waris serta pembayaran pajak pun SPPTnya masih seluas yang ada di buku C.

Bu Rasimah mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa kepada siapapun untuk mengajukan peta bidang tanah miliknya. “Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa pengajuan peta bidang tanah dilakukan atas nama Karmi, padahal saya sama sekali tidak pernah mengajukan atau memberikan izin, dan disitu juga untuk SPPT saya masih membayar semua dengan luas 1770 m,” ungkap Rasimah dalam wawancara.

Awak media juga konfirmasi ketua Panitia PTSL Susilo, menjelaskan,” yang bu Rasimah sesuai dengan luas dipetok D nya pak yang Bu karmi sesuai urutan pecahan di buku C, jadi punyanya Bu Rasimah luas 0,95 ( 950) yang Bu karmi 0, 100 (1000) Pak,” ungkapnya.

Susilo juga menambahkan,”  itu tanahnya bersebelahan antara tanahnya bu Rasimah dan karmi, di buku C nya sendiri sendri, buku C atas nama Samijo, Kebon dijual ke Brengkut Paidin dan dikasih ke Saimo Pak Sri dengan  luas 0, 100 ( 1000), Saimo Pak Sri ini kakeknya Bu Karmi dan sisanya 0,95 ( 950) masih atas nama Samijo  Kebon dan sekarang dikuasai Bu Rasimah,” tambahnya.

Awak media berlanjut konfirmasi ke pemerintahan desa trenggulunan, tetapi sampai berita ini ditayangkan tidak ada respon sama sekali dan seakan menutupinya.

Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, atau penipuan maka bisa dipidanakan dengan tuduhan
-Pemalsuan Dokumen: Jika ada pihak yang secara sengaja membuat atau memalsukan dokumen terkait tanah, hal ini termasuk tindak pidana pemalsuan, yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-Penyalahgunaan Identitas: Apabila ada pihak yang menggunakan identitas Bu Rasimah untuk keuntungan pribadi atau pihak lain tanpa sepengetahuannya, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana penyalahgunaan identitas.
-Penipuan: Jika tujuan pengajuan ini adalah untuk mengambil alih atau menguasai tanah milik Bu Rasimah secara ilegal, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penipuan (Pasal 378 KUHP).

 

Ipung

By Redaksi

Tinggalkan Balasan