Berita  

Dugaan Mark-up Dana Desa (DD) Tahun 2024 Desa Tambakrejo Bojonegoro Semakin Ramai di Publik

Bojonegoro – Dugaan Mark-Up Anggaran Dana Desa tahun 2024 pada pembangun jalan Pedel menuju Ndang jambe tepatnya di RT 5 Desa Tambakrejo Kecamatan Tambak Rejo Kabupaten Bojonegoro kini mencuat di Publik serta menjadi perbincangan hangat khususnya warga Desa Tambakrejo, Minggu (02/02/2025).

Pasalnya penyaluran Dana Desa(DD) yang di gelontorkan oleh pemerintah Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat namun ada dugaan banyak di mark-Up demi untuk menumpuk pundi pundi rupiah untuk kepentingan pribadi.

Seperti yang terjadi pada Desa Tambakrejo Tahun Anggaran 2024, ada salah satu item yang di anggarkan dengan menggunakan Dana Desa(DD) untuk pembangunan jalan Pedel menuju dusun Ndang jambe, Desa Tambakrejo, dengan cara colot colot.

Berbekal informasi dari beberapa warga terkait adanya pembangunan jalan pedel tersebut di duga di Mark-Up dan lebih cenderung fiktif tersebut kemudian awak media, adakan wawancara terkait anggaran pembangunan jalan Pedel tersebut, kepada warga setempat sebut saja P kepada awak media P mengatakan,” setau saya kalau soal pembangunan jalan pedel memang saya pernah lihat mas.

P Menambahkan,” pembuatan jalan Pedel tersebut rencananya panjangnya 800 meter dengan pedel 28 rit mas tapi baru 18 rit sudah berhenti sampai sekarang belum ada kelanjutannya, dalam pengerjaane, ya cuma di ratakan gitu aja, dan tidak terpasang papan informasi,untuk lebih jelasnya silahkan wawancara langsung dengan Kades (Basman) mas,” pungkas P kepada awak media.

Dan di tempat terpisah kemudian awak media menghubungi Kepala Desa Tambakrejo (Basman) untuk meminta konfirmasi terkait dugaan Mark-Up anggaran untuk pembuatan jalan Pedel tersebut melalui sambungan via WhatsApp, namun kades Tambakrejo tak merespon (WA) kami, terkait pembangunan jalan pedel arah Ndang jambe desa Tambakrejo tersebut.

Terkait penemuan tersebut diatas awak media sebagai sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar pihak APH Polda Jatim, Polres, Kejaksaan setempat, agar segera dapat menindaklanjuti. (Ek)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan