Tukang Kredit Hp di Tambakrejo Bojonegoro Diduga Tagih Paksa dan Intimidasi Konsumen

Bojonegoro – Bojonegoro di ramaikan kabar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum tukang kredit hp yang diduga telah melakukan penagihan hutang kepada nasabah dengan sikap yang sangat arogan, Sabtu (8/3/2025) sekira Pukul 10 siang.

MR (45) tahun warga Dusun Windu, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro merasa ketakutan, setelah di aniaya oleh seorang tukang kredit hp yang biasa dikenal dengan sebutan mas Anto mendreng, yang merupakan bukan warga Desa setempat melainkan warga Bandung Jawa Barat,” tutur MR kepada awak media Rabu 12 Maret 2025.

Pasalnya dalam melakukan penagihan tukang mendreng, warga Bandung atau biasa disebut Anto mendreng tidak punya etika dalam bertamu, bahkan masuk rumah nasabah tanpa mengucapkan salam dan langsung mencekik leher Korban dan di angkat ke atas kemudian melakukan penamparan 2 kali kemuka Korban, hingga Korban merasakan kesakitan.

Atas perbuatan arogansi tukang kredit tersebut kini korban mengalami trauma ketakutan dan tidak berani pulang kerumah. Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi terhadap tukang kredit hp, atau tukang mendreng melalui sambungan via WhatsApp terkait kebenaran berita tersebut.

Anto mendreng menjawab,” saya cuma maksa nyuruh nyari utangan nyuruh bayar seadanya, terus dia ngasih 100 padahal utangnya 1,5 juta setahun lebih, saya udah bijaksana, hp minta dikembalikan kalau gak kuat bayar malah dijual, coba kalau hpnya gak dijual pasti dia gak nanggung beban hutang tinggal dikembalikan.
Kekerasan gimana, saya gak mukul gak nendang, cuma megang kepalanya nyuruh bayar seadanya,” kilahnya tukang kredit.

Orang yang menagih hutang dengan cara tidak sopan dan mengancam dapat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal yang Melanggar
1. *Pasal 335 KUHP*: Mengancam orang lain dengan kekerasan atau perbuatan yang tidak menyenangkan, sehingga orang tersebut merasa takut atau terpaksa melakukan sesuatu.
2. *Pasal 336 KUHP*: Menggunakan kekerasan atau perbuatan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu.
3. *Pasal 310 KUHP*: Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan atau mengganggu ketertiban umum.

Sanksi yang Dapat Diterima
Jika orang yang menagih hutang dengan cara tidak sopan dan mengancam terbukti melanggar pasal-pasal di atas, maka mereka dapat dikenakan sanksi:

1. *Pidana penjara*: Maksimal 2 tahun atau 5 tahun penjara, tergantung pada pasal yang dilanggar.
2. *Denda*: Maksimal Rp 900.000.000, tergantung pada pasal yang dilanggar.

terkait penemuan tersebut diatas awak media sebagai sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar pihak APH Polda Jatim, Polres, Kejaksaan, setempat, agar segera dapat menindaklanjuti.

By Redaksi

Penulis: EkoEditor: Irul

Tinggalkan Balasan