Pasuruan – Senin 07/04/2025 Pasuruan kota santri, akan tetapi membuat geleng- geleng jika melihat tragedi yang terjadi semalam.
Menurut informasi yang di dapat jurnalis media ini hari Minggu sekitar pukul 22.15 wib, bahwa ada yang tewas di lokalisasi pasar baru, langsung bergegas ke Tempat kejadian perkara (TKP). Yang terletak di dusun Krawan,
Desa Kedawung wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dari hasil investigasi kami kami bertemu Paman korban dan sempat kami konfirmasi, Korban di ketahui bernama Antok, usia 50 tahun, warga Trewung kidul, Kota Probolinggo dan berstatus lajang (belum menikah).
“Sekitar pukul : 19.00 wib. Minggu (06/04/2025) Saya awalnya di ajak Antok jalan – jalan , sesampai di Pasar baru Antok berhenti di depan warung tempat mangkalnya (PSK).
Lanjut, Antok masuk warung dan berkencan di kamar yang sudah di sediakan warung tersebut, setelah itu saya menunggu sembari minum kopi,” Ungkap paman korban sebagai saksi mata atas kejadian tersebut.
Tidak lama kemudian terdengar teriakkan wanita minta tolong dari kamar, pemilik usaha esek – esek tersebut bergegas masuk mendatangi kamar.
Antok saat itu terlihat kejang – kejang.
Sebut saja “Cak Hasan” ( pemilik warung tersebut. Setelah melihat kejadian tersebut cak Hasan bergegas mencari bantuan sambil menghubungi anggota Polsek Grati, namun na’as nyawa Antok sudah tidak tertolong lagi dan meninggal di dalam kamar.
Beberapa menit kemudian Anggota Polsek Grati datang ke Tempat kejadian perkara ( TKP).
“Benar adanya kejadian tersebut” anggota Polsek grati melihat antok sudah tidak bernyawa dan korban di larikan ke RSUD Grati guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab dari kematiannya, anggota Polsek grati juga memasang garis police line atau safety line di TKP.
Dengan kejadian tersebut di atas, masyarakat banyak yang berpendapat dan berasumsi, Apakah akan di biarkan terus membudidaya?..
Apakah tidak bisa di bersihkan virus dan hama masyarakat yang berada di Pasuruan, mengingat Pasuruan di kenal dengan ikon kota santri.
Kenapa seolah terkesan adanya Pembiaran?..
Lokalisasi ini seperti melenggang kangkung seolah sudah aman dan Legal , melihat gerak – gerik pengusaha dan mbak – mbak PSK yang santai memakai pakaian serba mini dan keluar masuk kamar menerima tamu yang butuh mengeluarkan hasrat nafsu bejatnya
“Bukan Rahasia Lagi” bisik ss seperti takut tapi geram.
Semboyan Kota Pasuruan adalah “Sura dira satya pati” yang berarti “teguh dan setia kepada Negara, Agama, dan Pemimpin”. Semboyan ini tertulis pada pita putih yang melingkari perisai dalam logo Kota Pasuruan.
Selain semboyan, Kota Pasuruan juga memiliki slogan “Bergerak dengan Hati, Membangun Kota Pasuruan yang Berkelanjutan”. Slogan ini menggambarkan semangat masyarakat dan pemerintah dalam membangun kota dengan kepedulian dan keberlanjutan.
Kota Pasuruan juga dikenal dengan julukan “Kota Santri” karena banyaknya pondok pesantren di kota ini.
Jelas tertuang di Pasal 296 KUHP mengatur tindak pidana memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul yang dilakukan secara sengaja dan dijadikan kebiasaan atau pekerjaan.
Pasal 296 KUHP
Tindak pidana
Memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul
Ancaman pidana
Penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp15.000
Contoh
Memfasilitasi prostitusi di tempat tertentu, seperti kafe atau tempat minum
Perbuatan cabul yang dimaksud dalam pasal ini adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau keji, seperti: Cium-ciuman, Meraba-raba anggota kemaluan, Meraba-raba buah dada.
Pasal 296 KUHP dapat digunakan untuk menjerat penyedia tempat prostitusi, seperti pemilik kafe atau tempat minum yang menyediakan tempat prostitusi.
Selain Pasal 296 KUHP, beberapa peraturan daerah juga mengatur sanksi pidana bagi pengguna pekerja seks komersial (PSK) dan penyedia PSK.
Dalam Islam, pelacuran atau prostitusi adalah perbuatan haram yang dilarang. Pelacuran juga terlarang dalam hukum positif, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum Islam, Pelacuran termasuk dosa besar, Pelacuran dipersamakan dengan perzinaan, Hukuman bagi pelaku pelacuran adalah jilid dan rajam
Larangan pelacuran tercantum dalam Al-Quran, seperti QS Al-Isra 17:32, QS An-Nisa 24:33, dan QS An-Nur 24:2
Hukum Positif
KUHP melarang pihak yang memfasilitasi tindak asusila, seperti perdagangan perempuan, penggelandangan, dan hidup dari penghasilan pekerja seks
KUHP juga melarang pihak yang memfasilitasi prostitusi sebagai mata pencaharian
Peraturan Daerah
Beberapa daerah telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang melarang prostitusi
Implikasi
Pelacuran yang tetap dilakukan akan mendapatkan sanksi hukum, baik di dunia maupun di akhirat
Penegakan hukum yang lebih serius, jujur, dan adil terhadap pelaku prostitusi perlu dilakukan
Peradilan kasus prostitusi harus sama pentingnya dengan peradilan kasus narkoba dan terorisme.
Berita ini akan terus running dan bersambung. (Sy)