Surabaya – Proyek pemasangan saluran air dan pavingisasi di dua titik Jalan Genting Tambak Dalam Blok GH dan Genting Tambak Dalam Blok KL, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Dilaporkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak oleh Eka Buang,
Pertanyaannya, Eka Buang selaku Kepala Desa Genting Kalianak saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (28/07) kemaren, menuturkan bahwa proyek pemasangan saluran air (U-Ditch) dan Paving baru sudah kami laporkan dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Sudah saya laporkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya pak, karena kejaksaan Tanjung perak juga ikut andil dalam menyikapi proyek tersebut,” katanya.
Saat disinggung atas anggaran yang di gelontorkan dari dana Kelurahan (Dakel) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Eka Buang justru tidak menanggapi (No.respon)
“Maaf soal itu kami serahkan ke Pelaksananya, Nomernya sudah saya kirim ke Pelaksananya mungkin nanti panjengan di hubungi,” Jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, pelaksana proyek langsung menanggapi pertanyaan awak media ini soal proyek yang di kerjakan di dua titik,” ia mengatakan proyek yang di kerjakannya menurutnya sudah benar dan sesuai RAB,” Katanya.
Hal itu juga disampaikan pelaksana. bahwa proyek di dua titik, lebar jalan 3 meter Cover 40/60 juga pemasangan paving baru, proyek itu memakan anggaran kurang lebih 400 juta rupiah dengan CV Java Karya.
“Menurut saya proyek yang dikerjakan sudah sesuai, jika ada warga yang mengeluh atas nama siapa, karena warga sini justru senang dan bebas banjir, itupun sudah 25 tahun di nanti-nanti warga.” Ucap pelaksananya.
Tak hanya menanggapi keluhan warga, awak media ini juga mendapatkan sumber informasi dari seorang bernama N yang mana ia juga sebagai pelaksana proyek,
Kepada kami ia menyampaikan bahwa proyek yang dikerjakan di dua titik, diwilayah Jalan Genting Kalianak Dalam diduga tidak sesuai SOP dan RAB,
“Proyek tersebut tidak dipasang papan Informasi, bekas tanah galian juga tidak dibuang diluar lokasi, bahkan tanah bekas galian dijadikan urukan di sela-sela U-Ditch dan di jalan kemudian di uruk sertu.” Ngakunya N kepada awak media ini.
Dengan dua informasi atau aduan yang disampaikan oleh mereka merupakan bentuk bukti nyata bahwa proyek yang dikelola CV Java Karya sudah menyimpang dan tidak sesuai ketentuan seperti RAB dan SOP.
Hingga berita ini kembali ditulis di media ini pada Selasa (29/07) masih belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana sehingga Proyek Dakel yang dirasa janggal akan diraning ke kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
(Suroyo)