“Vonis Penjara untuk Supriyati dan Akhmad Syahrudin dalam Kasus Ijazah Palsu”

Lampung Selatan, Transpos.id. – Negeri Kalianda, Lampung Selatan, telah menggelar sidang putusan perkara ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi Partai PDIP, dan Akhmad Syahrudin, Pemilik PKBM Bougenville. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, Hakim Ketua Galang Aristama membacakan putusan atas nota pembelaan penasehat hukum dan pembelaan terdakwa.

Hasil Putusan

– *Akhmad Syahrudin*: Divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 2 bulan kurungan, karena terbukti membantu memberikan sertifikat kompetensi yang tidak memenuhi persyaratan.
– *Supriyati*: Divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 4 bulan kurungan, karena terbukti menggunakan ijazah palsu.

*Reaksi Terdakwa*

– *Akhmad Syahrudin*: Setelah melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya, menyatakan “Kami pikir-pikir dulu” terkait putusan tersebut.
– *Supriyati*: Setelah melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya, menyatakan akan melakukan upaya banding dalam waktu 7 hari.

Proses Persidangan

Sidang perkara ijazah palsu ini telah berlangsung selama 77 hari dengan 16 kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda. Sebanyak 18 saksi dan 2 saksi ahli telah dihadirkan dalam persidangan. Sidang putusan ini berlangsung baik dan berjalan dengan lancar berkat bantuan kerjasama dari aparat kepolisian Republik Indonesia.(red/hb)

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan