” SMKN2 Kalianda Bantah Dugaan Pungli, Klaim Sumbangan Sukarela Untuk Kegiatan Pendidikan”

Lampung Selatan, Transpos.id. – Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp3,3 miliar di sekolahnya. Menurutnya, dana tersebut merupakan sumbangan sukarela dari orang tua siswa yang telah disepakati melalui rapat Komite Sekolah pada 23 Juli 2024. Sumbangan ini digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan yang tidak dibiayai oleh Dana BOS, seperti kunjungan industri dan praktik kejuruan.

Nyoman menegaskan bahwa semua kegiatan dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara orang tua dan pihak sekolah melalui komite tanpa unsur paksaan. Ia juga menyatakan bahwa pelaksanaan sumbangan sukarela tersebut telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 mengenai tata kelola sumbangan dan pungutan di satuan pendidikan.

Ketua Komite SMKN 2 Kalianda, Jonizar AR, SH. memperkuat pernyataan Nyoman, menjelaskan bahwa seluruh rencana sumbangan telah dibahas secara terbuka bersama para wali murid dan disepakati tanpa unsur paksaan. Jonizar menjamin bahwa tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak mampu dan sekolah tetap memfasilitasi mereka untuk mengikuti seluruh kegiatan

SMKN 2 Kalianda juga menyayangkan pemberitaan yang memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi sebelumnya kepada pihak sekolah. Mereka menilai hal tersebut tidak etis dan bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang adil. Pihak sekolah tetap terbuka dan kooperatif terhadap pengawasan publik, namun siap menempuh jalur hukum jika tuduhan tidak berdasar terus disebarluaskan tanpa klarifikasi.*

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan