Berita  

Diduga Aktivitas Tempat Prostitusi Berkedok SPA Belum Tersentuh APH

Surabaya – Dugaan Tempat Prostitusi berkedok SPA 129 yang berlokasi di Jalan Tidar, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, belum tersentuh oleh pihak aparat kepolisian dan pemerintah kota Surabaya.

Pasalnya, rumah SPA itu diduga tidak memiliki ijin esek-esek dalam menyediakan wanita-wanita penghibur yang terindikasi pelacuran terselubung sengaja dan memang di sediakan untuk melayani para lelaki hidung belang.

Berdasarkan informasi yang didapat dari seseorang yang pernah menggunakan jasa pelacuran di tempat tersebut menceritakan pengalamannya ketika dia berkencan dengan wanita di Spa 129 Jalan Tidar No. 224 Surabaya.

Dalam ceritanya yang disampaikan kepada awak media ia mengatakan selain melayani pijat, Spa129 itu juga melayani esek-esek atau yang disebut wanita penghibur dengan tarif bervariasi.

“Ia mengatakan, sebelum dilayani seorang wanita penghibur, lebih dulu menemui Resepsionis untuk bernegosiasi harganya.” Kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Di Resepsionis yang di jaga oleh seorang wanita dan disana saya ditanya sebelum memilih wanita dan mendapat kamar. Lebih dulu, kita ada kesepakatan harga.

“Begitu ada kesepakatan harga, lalu kita bebas memilih pelacurnya yang sudah disediakan, termasuk kamarnya.” Jelas.

Menurutnya, Spa129 selain menyediakan pijat. Juga diduga menyediakan tempat esek-esek, dimana wanita ini dapat menghibur lelaki hidung belang dengan puas sesuai tarif yang disepakati.

“Tarif yang di canangkan, pijat sebesar Rp150 ribu dan jika gunakan plus-plusnya sekitar Rp500 ribu, tergantung persetujuan wanita penghiburnya.” Ujar Sumber.

Diketahui SPA atau hiburan panti pijat ini baru beroperasi sejak tahun ini sekitar 2024 sampai dengan 2025 dengan menyediakan wanita penghibur yang terindikasi di backUp oleh wartawan.

Dengan adanya tempat prostitusi yang diduga ilegal ini, Pemerintah kota Surabaya, dan pihak kepolisian diminta segera menindak lanjuti supaya tidak ada lagi lelaki hidung belang se enaknya jajan di lokasi Spa 129.

Ngaku sudah Berijin

Redaksi telah melakukan konfirmasi resmi via surat 29 April 2025, namun hingga berita tayang pihak Spa129 belum melakukan klarifikasi.

Saat wartawan mengirim surat konfirmasi kebenarannya di Spa 129 nampak ada wanita berlari masuk kedalam karena kepergian tidak berbusana alias hanya pakai BH

tidak selayaknya sebagai karyawan atau staf.

Sedangkan salah satu staf penerima surat konfirmasi mengatakan “Disini ada ijinnya”

Pertanyaannya, apakah pihak Pemkot Surabaya berani keluarkan ijin usaha esek-esek?.

Semakun jelas sudah, dalam pelanggaran yang dilakukan pengusaha Spa itu bisa dijerat dengan pasal berlapis,

Pertama Pasal 296

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.

Kedua. Pasal 506

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Ketiga. Pasal 420

Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Keempat. Pasal 421

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah sepertiganya.

Pihak kepolisian, Kanit Reskrim Sukomanunggal juga dikonfirmasi hanya mengatakan ada ijin tapi belum jelas peruntukannya.

(Suroyo)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan